Ini Alasan Masa Berlaku SIM Tidak Seumur Hidup

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

VIVA Otomotif – Surat Izin Mengemudi adalah dokumen penting, yang harus dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia. SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah lulus ujian dan memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Masa berlaku SIM di Indonesia saat ini ditetapkan selama lima tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjangnya agar tetap sah.

Prosedur perpanjangan SIM melibatkan pengisian formulir, pembayaran biaya administrasi, serta pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemegang kartu masih dalam kondisi kompeten untuk mengoperasikan kendaraan.

Namun ada yang berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun tidaklah cukup adil dan bermasalah. Keharusan memperpanjang SIM setiap lima tahun dianggap mengakibatkan kerugian bagi pemilik SIM, baik dari segi waktu maupun biaya.

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Hal itu dikeluhkan oleh seorang warga bernama Arifin, yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait masa berlaku SIM ke Mahkamah Konstitusi.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia,” ujarnya.

Arifin juga mengeluhkan proses pembuatan SIM baru, apabila masa berlakunya sudah lewat dan belum diperpanjang. Menurutnya, hal itu berbeda dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

KPU Bantah Gelembungkan Suara Sejumlah Partai di Intan Jaya Papua

“Hasil ujian teori juga tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah, tapi hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Korps Lalu Lintas Polri menegaskan masa berlaku SIM tidak bisa disamakan seperti KTP menjadi seumur hidup. Pernyataan itu diunggah di laman Instagram @dikmaslantaspolri, dikutip Jumat 19 Mei 2023.

Hari Tanpa Diet Internasional: Tubuh Sehat dengan 3 Kebiasaan Ini Tanpa Harus Diet

Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.

Dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya. Sedangkan persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Bukti Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg 2024

Karena dua persyaratan tersebut masa berlaku SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Alasannya, kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

KPU menilai, 13 PPD ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan proses rekapitulasi.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024