SIM yang Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang, Catat Waktunya

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 10 Februari 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu kelengkapan, yang harus dibawa setiap pengguna kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan jika akan segera habis harus diperpanjang.

Ucapkan Selamat Tinggal pada Kartu SIM, Teknologi Baru Ini Ubah Cara Kamu Berinternet

Namun bagaimana dengan hari libur nasional, seperti hari ini yang merupakan perayaan tahun baru imlek? Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, libur tahun baru imlek jatuh pada tanggal 10 Februari 2024. Dalam rangka libur tersebut, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia ditiadakan untuk sementara yakni pada 8-11 Februari 2024.

Polisi Siapkan Aplikasi Pencatat Perilaku dan Pelanggaran Lalin Pengendara, Ini Hukumannya

Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur tahun baru 2024 diberikan dispensasi. Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama dua hari setelah hari libur.

Lokasi pembuatan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dian Tami
Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin di SIM, Kebanyakan Melanggar Harus Ujian SIM Lagi

Artinya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro, pemberian dispensasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur tahun baru imlek dan juga libur Isra Mi’raj.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan perpanjangan SIM:

1. SIM yang masih berlaku dan salinannya
2. Kartu Tanda Penduduk alias KTP dan salinannya
3. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya