Pengendara Wajib Waspada, Gegara Ini SIM Bisa Dicabut

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, VIVA - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya sebatas bukti administratif, tetapi juga menjadi tolok ukur kemampuan berkendara yang harus dipertahankan. 

img_title Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan di jalan raya, Korps Lalu Lintas Polri bakal menerapkan sistem poin pelanggaran sebagai mekanisme pengawasan terhadap pemilik SIM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemilik SIM diberikan 12 poin sebagai batas toleransi pelanggaran lalu lintas.

img_title SIM Tak Jatuh dari Langit, Ini Proses yang Harus Dilewati

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan ungkap fakta Kecelakaan Tol Cipularang

Photo :
  • Dok. Polri

"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin," kata Aan dalam keterangan yang dikutip VIVA, Jumat 3 Januari 2025.

img_title Cetak SIM Bisa Sendiri, Tapi Ada Syaratnya

Ia menjelaskan, sistem ini dirancang untuk memberikan sanksi bertingkat bagi pengendara yang melanggar aturan. 

"Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin. 

Sistem ini juga berlaku dalam kasus kecelakaan lalu lintas, baik ringan maupun berat. Penurunan poin bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan pengendara. 

Dengan mekanisme ini, Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas.

"“Jika dalam setahun poin tersebut habis, pemilik SIM wajib melakukan uji ulang, atau SIM-nya akan dicabut sementara," paparnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menerapkan sistem poin, Polri juga mewajibkan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk memastikan kompetensi berkendara tetap terjaga. 

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," tuturnya. 

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

Ada salah satu alasan mengapa ada batas usia minimum untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut