Jangan Sampai Nyesal Gak Bawa SIM, Ini Sanksinya

Surat Izin Mengemudi SIM C
Sumber :

Jakarta, VIVA— Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti bahwa seseorang telah lulus uji teori dan praktik mengemudi sesuai aturan.

img_title Cetak SIM Bisa Sendiri, Tapi Ada Syaratnya

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan bahwa ada dua pelanggaran berbeda terkait SIM, yaitu tidak punya SIM dan punya SIM tapi tidak membawanya. Keduanya sama-sama melanggar hukum, tetapi sanksinya berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti dikutip VIVA Otomotif, Senin 11 Agustus 2025, pada  Pasal 281 UU LLAJ mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) akan dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

img_title Cara Bikin STNK Digital di HP, Tak Perlu Khawatir Lupa Bawa STNK Fisik

Pelanggaran ini dianggap serius karena pengemudi belum memiliki legalitas untuk mengemudi. Tanpa SIM, seseorang belum teruji kemampuannya secara resmi untuk mengendalikan kendaraan dan memahami peraturan lalu lintas. Risiko pelanggaran dan kecelakaan pun dinilai lebih tinggi.

Berbeda dengan itu, Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengendara yang sebenarnya memiliki SIM, tetapi tidak dapat menunjukkannya saat diminta petugas. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

img_title Ada Mesin Cetak SIM Mandiri, Tapi Jangan Cari di Semua Satpas

Meski tidak seberat pelanggaran “tidak punya SIM”, aturan ini tetap wajib dipatuhi. SIM harus selalu dibawa setiap kali berkendara, baik untuk keperluan pemeriksaan rutin maupun jika terlibat dalam situasi darurat di jalan.

SIM berfungsi sebagai bukti kemampuan mengemudi dan identitas resmi pengendara. Kewajiban membawanya memudahkan petugas memastikan legalitas pengemudi di lapangan. Selain itu, aturan ini juga mendukung upaya menjaga keselamatan pengguna jalan lain.

Soket pengecasan mobil listrik BYD

Kendaraan Listrik dan Otonom Bakal Punya Aturan Baru di UU LLAJ

Mobil listrik dan kendaraan otonom mulai masuk pembahasan revisi UU LLAJ. DPR menyoroti perkembangan teknologi, pemerintah setuju mengatur sumber tenaga dan sistem kemudi

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut