Ayah Ditangkap Polisi Biarkan Bocah Ngebut Pakai Ferrari

Bocah Nekad Kendarai Supercar Ferrari F430
Sumber :
  • Carscoops
VIVAnews – Seorang bocah berusia sembilan tahun di India, awal April 2013 lalu membuat heboh semua orang  karena sanggup menunggangi Ferrari F430 yang direkam dengan video dan diunggah di situs Youtube.
Menggali Potensi Energi dengan Lakukan Kolaborasi Strategis BRIN di Klungkung

Akibatnya, banyak yang bertanya siapa orangtua anak tersebut, dan mengapa mereka membiarkan anak sekecil itu mengendarai mobil. Terlebih lagi, sebuah mobil sport yang memiliki tenaga besar.
Persamaan Kurikulum Nasional dan Global

Dilansir Jalopnik dan dikutip The Times of India, Senin 29 April 2013, setelah video tersebut beredar luas, hal itu mendorong kepolisian Kerala, India, menangkap sang ayah yang diketahui bernama Mohammed Nisham pada Jumat lalu.
Emiten Produsen Prochiz Ini Bagikan Dividen Rp 79,5 Miliar, Intip Jadwalnya

Nisham dituduh karena telah membiarkan anak dibawah umur mengemudi dan tidak memilik surat izin untuk mengenndarai kendaraan. 

Perlu diketahui, suatu tindakan kejahatan yang tentunya melanggar hukum, dan diunggah ke situs Youtube, hal itu dapat dijadikan kepolisian sebagai bukti.

di jalanan berdurasi tiga menit 30 detik beredar luas, saat itu sang bocah bersama rekan sebayanya yang duduk di kursi penumpang, membetot supercar asal Italia itu untuk berkeliling di perumahan Sobha City, Thrissur, India.

Postur bocah tersebut masih sangat kecil. Bahkan, saat mengemudi, kepala anak yang hanya mengenakan kaos tokoh kartun itu menyembul, seperti tidak melihat di mana ujung depan mobil.

Sekedar informasi, Ferrari F430 pertama kali diperkenalkan ke publik di Paris Motor Show 2004, supercar ini diproduksi antara 2004 dan 2009 sebagai penerus Ferrari 360.

Masalah dapur pacu, Ferrari F430 didukung dengan mesin V8 4.3-liter yang mampu menghasilkan tenaga 483 hp dengan torsi maksimum 465 Nm.

Untuk berakselerasi dari 0-100 kilometer/jam dibutuhkan waktu hanya 3,9 detik, adapun kecepatan puncak mencapai 319 km/jam. (eh)
OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar, Ditampung 27 Rekening

Mantan gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba telah menjalani pembacaan dakwaannya dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024