Begini Cara Syahrini Gonta-ganti Warna Lamborghini Rp9,8 Miliar

Syahrini Berkonvoi dengan Lamborghini
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Bagi para pesohor punya mobil super mahal dengan banderol selangit tidaklah cukup. Mereka justru ingin tunggangan itu tampil beda sesuai keinginan.


Yang paling sering dilakukan adalah mengganti warna mobil. Kelir yang dipilih sudah pasti berbeda dari kebanyakan mobil. Dengan begitu ketika dikendari akan menjadi pusat perhatian.


Syahrini, misalnya. Setiap bulan selebritas itu mengganti warna
Peringatan KPK untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng Usai Kasasi Dikabulkan MA
supercar
Lamborghini Aventador LP 700-4. Ketika membeli mobil itu, seharga Rp9,8 miliar warnanya masih oranye.
Hollyland Rilis Pyro H, Wireless Video Transmitter dengan Delapan Fitur Unggulan


Anggota Bawaslu di Intan Jaya Ngaku Disandera oleh KKB, Dipalak Rp150 Juta
Namun teman duet Anang Hermansyah itu bosan, kemudian mengganti dengan kelir ungu. Belum puas, Syahrini kembali mengubah menjadi warna emas.

Mengganti warna mobil memang bisa dengan menggunakan stiker atau yang lebih abadi dengan mengecat ulang. Namun perlu diingat semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku.


Ya, sebagai pemilik mobil Adan harus mengurus izinnya ke polisi. "Harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kalau mau ganti warna entah itu dicat ulang atau menggunakan stiker, tentu harus menyesuaikan warna mobil yang tercantum di STNK," kata Manager rumah modifikasi Kupu-kupu Malam, Kunto Wibisono kepada
VIVAnews
, Jumat 20 Desember 2013.


Lantas bagaimana prosedurnya?


Pemilik mobil yang baru saja melakukan perubahan warna mobil harus segera ke SAMSAT terdekat untuk ganti STNK.


Pemilik mobil diwajibkan membawa STNK asli, SIUP, NPWP dan surat izin gangguan (HO) dari bengkel tempat mengubah warna cat mobil. Setelah itu baru dilakukan verifikasi data baru. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya