Biaya Stempel STNK, Dulu Gratis Kini Berbayar

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA.co.id – Penerapan tarif baru mengenai penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jumat lalu, 6 Januari 2016, resmi diberlakukan. Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan atau pun lima tahunan, tentu akan mendapatkan biaya tambahan akibat kenaikan tarif pelayanan pembuatan STNK dan BPKB. 

img_title Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan

Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadi merinci, kenaikan tarif tidak akan berpengaruh tinggi terhadap naiknya pajak kendaraan. "Soalnya ini kan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), jadi tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan, tapi masalah dengan penerimaan negara non pajak," katanya kepada VIVA.co.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan, dari infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sebetulnya sudah cukup jelas apa saja tarif yang naik. Kendati demikian, masih ada saja yang belum terlalu paham dan mengerti perihal kenaikan tarif tambahan ini.

img_title Terkuak Alasan Muncul Wacana SIM dan STNK Dikelola Kemenhub

Rincian

Jika dilihat pada surat-surat yang ada di STNK serta Surat Ketetapan Pajak Daerah, tercantum beberapa kategori pembayaran yang harus dibayar tiap pemilik kendaraan baik itu per tahun maupun per lima tahunan. Sebut saja seperti Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan Biaya Administrasi untuk STNK serta TNBK. 

img_title Muncul Wacana Kemenhub Terbitkan SIM dan STNK, Ini Alasannya

Dari kelima poin di atas, pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan tarif. Sebab, tidak termasuk ke dalam PNBP dan kepengurusan berada di bawah naungan Dinas Pendapatan Daerah. Sedangkan untuk pengurusan pajak lima tahunan atau ganti pelat baru, biaya tambahan akan dibebankan pada pemilik kendaraan sebesar Rp50 ribu untuk sepeda motor dan Rp100 ribu untuk mobil karena pengurusan TNKB. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk biaya administrasi STNK yang dibayar tiap lima tahun sekali, naik dari semula Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu untuk roda dua dan tiga, sedangkan untuk roda empat naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Biaya selanjutnya yakni stempel pengesahan STNK. Di mana pada awalnya digratiskan menjadi ada pungutan biaya sebesar Rp25 ribu untuk roda dua dan tiga. Sedangkan roda empat sebesar Rp50 ribu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut