Siap-siap, Segera Keluar Jadwal Razia Mobil Tak Punya Garasi

Petugas Dishub menderek mobil dalam operasi parkir liar di Jatinegara.
Sumber :
  • VIVAnews/Erick Tanjung

VIVA.co.id – Banyak warga Indonesia yang berani membeli mobil seharga ratusan juta rupiah, namun tidak menyimpannya di garasi. Karena lahan rumah yang terbatas, mereka nekat menaruh mobil di jalanan komplek atau lahan kosong.

Garda Oto Kembangkan Layanan Asuransi Mobil Listrik

Nah, mobil-mobil yang diparkir tidak di dalam garasi itu siap-siap diderek oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Yansyah.

Menurut Andri, pemilik kendaraan roda empat wajib memiliki garasi sebagai lahan untuk memarkir mobilnya. Hal itu, kata dia, sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Viral! Pemobil Gigit Petugas Dishub karena Tak Ingin Kendaraannya di Derek

"Itu ada di Perda Nomor 5 tahun 2014," kata Andri kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat 8 September 2017.

Dalam Pasal 140 butir satu Perda DKI Nomor 5/2014 disebutkan, bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Dishub DKI Akan Derek Kendaraan yang Parkir Liar pada Malam Tahun Baru

"Kalau diparkir sembarangan, ya sanksinya derek. Banyak warga yang minta ke Dishub untuk menderek mobil-mobil yang parkir sembarangan. Bahkan kalau disurvei, banyak yang keberatan parkir mobil sembarangan," ujarnya.

Andri menjelaskan, petugas Dishub DKI menindak para pemilik mobil yang menjadikan jalan umum sebagai tempat untuk menyimpan mobil mereka. Karena, hal itu akan mengganggu aktivitas warga lainnya.

“Kalau mau digugat perda tersebut, gugat saja. Enggak apa-apa kok, kan itu hak warga," kata dia.

Saat ini Dishub sedang membuat jadwal penindakan, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan RT/RW serta kelurahan dan kecamatan setempat. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya