Solusi Buat Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi

Petugas Dishub Derek Mobil yang Parkir Sembarangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pengguna kendaraan roda empat di Jakarta wajib memiliki garasi sebagai lahan memarkir mobilnya di rumah. Hal ini telah tercantum dalam Perda DKI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Transportasi.

img_title Terpopuler: 10 Mobil Listrik Terlaris Agustus 2026, Merek China Kuasai Pasar, hingga Cara Derek EV

Dengan adanya garasi di rumah, pemilik tak menaruh mobilnya di badan jalan. Karena, hal itu bisa mengganggu kepentingan umum maupun kenyamanan para pengguna jalan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, tidak semua rumah yang ada di Jakarta tersedia lahan khusus untuk dijadikan sebagai garasi mobil. Jangankan garasi, taman kecil di depan rumah juga terkadang tidak ada.

img_title Mobil Bermasalah di Jalan, Kapan Harus Lanjut dan Kapan Harus Berhenti?

Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan lahan kosong atau pun tempat yang akan dijadikan parkir sewa agar kendaraannya bisa ditampung dan tak memakan badan jalan.

Hal itu dilakukan menanggapi larangan memarkir kendaraan di pinggir jalan lantaran dapat menganggu aktivitas lingkungan sekitar.

img_title Solusi Mobil Mogok di Jalan Tol, Ini Guna Layanan Towing Express

"Boleh (ditaruh parkir sewaan). Asal ada jaminan tempat parkir yang disewakan," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jumat 8 September 2017.

Djarot menyatakan, penempatan kendaraan yang tidak dalam garasi dapat menyulitkan evakuasi warga bila terjadi suatu bencana.

Seperti perisitwa kebakaran, kata Djarot, petugas pemadam kebakaran kerap mengalami kendala karena sempitnya wilayah ditambah menumpuknya kendaraan.

"Kalau ada apa - apa misalnya ada bencana di situ, karena banyak tempat parkir mobil nongkrong di situ, karena tidak ada garasi mobil kita gak bisa masuk," ujarnya.

Lebih lanjut, Djarot meminta jajaran Dinas Perhubungan perlu menyampaikan pemberitahuan dahulu sebelum menindak pemilik kendaraan.

Peringatan itu diberitahu agar masyarakat menempatkan kendaraannya di garasi atau lahan kosong yang berada di lingkungan sekitarnya.

"Beri kesempatan untuk mencari tempat parkir atau membikin tempat pakir bagi dia punya mobil," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub DKI, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dengan menderek mobil yang terparkir tidak di garasi. "Mereka (pemilik mobil yang tak punya garasi) bisa sewa tempat untuk parkir," kata Andri.

Penghuni komplek juga tak disarankan untuk menaruh kendaraannya di jalan, meski mendapat izin dari pejabat daerah setempat. Karena, sejatinya hal itu dilarang dalam peraturan yang berlaku. "Sepanjang itu fasilitas umum dan ruang milik jalan, ya dilarang. Mau enggak mau harus sewa lahan parkir," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut