Mobil Terseret Tsunami Dicover Asuransi?

Mobil rusak akibat tertimpa material saat gempa
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Gempa bumi disertai tsunami menyapa Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. Selain korban jiwa, banyak pula yang terkena korban materi, salah satunya kendaraan mereka yang luluh lantak tertimpa bangunan dan terseret air laut.

Asuransi Kesehatan Jadi Primadona Usai Lebaran

Lantas masukkah kendaraan tersebut dalam radar asuransi seandainya ter-cover? Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto mengatakan, meski kendaraan tersebut ter-cover, belum tentu ditanggung asuransi. Harus dilihat dahulu apakah kendaraan itu masuk dalam perluasan perlindungan.

Ini sudah sesuai dengan aturan asuransi kendaraan bermotor di Tanah Air untuk bencana alam dan sejenisnya. Agar menjadi tanggungan pihak asuransi, tak cukup dengan perlindungan dasar seperti asuransi comprehensive, namun harus ditambah dengan perluasan pelindungan.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Sebab baik asuransi comprehensive dan Total Lost Only (TLO) hanya berkutat pada kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian.

Sedangkan bila kendaraan Anda mengalami kerusakan akibat dari adanya kerusuhan, huru hara, terorisme dan sabotase, belum termasuk dalam asuransi di atas. Itu masuk pada perluasan perlindungan, di mana dibutuhkan pengeluaran tambahan.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

“Biaya perluasannya 0,3 persen dikalikan harga mobil, sudah termasuk gempa bumi, longsor, angin puting beliung, tsunami, huru-hara, aksi teroris," ujar Iwan kepada VIVA, Sabtu 29 September 2018.

Untuk Garda Oto, dia mencontohkan, biaya perluasan sudah termasuk pada mobil yang harganya di atas Rp200 jutaan. Sedangkan mobil yang harganya di bawah Rp200 juta, butuh biaya perluasan lagi jika terkena bencana alam.  

“Jadi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ada empat kategori, kalau kategori di atas Rp200 juta itu sudah termasuk biaya perluasan. Maka dicek dulu keterangan polisnya seperti apa, karena tidak ada asuransi all risk yang biasa disebut sales-sales,” tuturnya.

"Yang benar itu TLO dan komperhensif. Maka itu customer yang melakukan pembelian kredit dengan asuransi perhatikan per tahun asuransi yang di-cover seperti apa. Mengacu standar polis kendaraan bermotor di Indonesia, tidak di-cover untuk bencana alam,” katanya.

Iwan menambahkan, penggantian kendaraan yang mengalami kerusakan akibat bencana alam perhitungannya sama seperti TLO. Di mana jika kerusakan dengan biaya perbaikan di atas atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungan mobil saat kejadian.

“Kasusnya sama seperti TLO. Harga mobil Rp100 juta, rusak, lalu estimasi perbaikan Rp75 juta, maka masuk total loss. Asuransi ganti full sesuai harga mobil sesaat sebelum kejadian,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya