Aturan Baru Naik Kendaraan di Masa New Normal: Jangan Ngobrol

Ilustrasi mengemudi.
Sumber :
  • Pixabay/Foundry

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya mengizinkan transportasi umum untuk diisi lebih dari 50 persen kapasitasnya. Sebelumnya, hal itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub nomor 41 tahun 2020, tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Pada Permenhub nomor 18/2020 itu, kapasitasnya 50 persen. Namun, sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan," ujar Menhub, Budi Karya.

Pada acara Webinar Kemenhub yang ditayangkan di YouTube pada hari ini, Jumat 12 Juni 2020, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beberapa protokol, guna menjamin keamanan dan kesehatan para pengguna transportasi.

Baca Juga: Mobil Baru Wuling yang Senyaman Innova

Misalnya untuk ojek online, saat ini sedang dikembangkan partisi antara pengendara dan penumpang. Desainnya sedang dibahas bersama dengan tim dari Institut Teknologi Bandung.

“Pemasangan sekat antara pengemudi dengan penumpang ini, sudah dilakukan oleh sepeda motor berbasis aplikasi atau ojol. Kami juga bekerja sama dengan ITB, membuat purwarupa penyekat sepeda motor yang baik, mulai dari materialnya hingga aspek keselamatannya, termasuk bentuk dan aerodinamisnya,” tuturnya.

Sementara itu, untuk penumpang kendaraan umum maupun kendaraan pribadi, ia menyarankan untuk tidak melakukan satu hal selama perjalanan, yakni tidak mengobrol.

Viral Begal Ditabrak Mobil Sekuriti di Serpong, Polisi Ungkap Faktanya

“Untuk penumpang, saya memastikan protokolnya sama dengan yang lain, yaitu memastikan masyarakat sehat. Bagi masyarakat yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celcius, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Saat berada di dalam kendaraan, selalu menggunakan masker dan kami menyarankan untuk tidak berbicara selama perjalanan,” jelasnya.

Mobil SIM Keliling

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 7 Mei 2024

Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya segera habis, hari ini Selasa 7 Mei 2024 bisa melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang tersedi

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024