Pemerintah Tunda Kenaikan Harga Mobil

Booth Daihatsu di GIIAS 2021
Sumber :
  • Dok: ADM

VIVA – Harga mobil di Indonesia kembali mengalami perubahan, menyusul mulai berlakunya Peraturan Pemerintah nomo 73 tahun 2019 pada 16 Oktober kemarin.

Kaum Mendang-mending Jangan Kaget dengan Harga Mobil Listrik BMW i5, Incar Pejabat dan Sultan

Dalam aturan yang kemudian direvisi menjadi PP nomor 74 tahun 2021 karena ada perubahan skema untuk mobil listrik itu, disebutkan bahwa pajak barang mewah atau PPnBM kini diatur berdasarkan jenis dan kapasitas mesin, serta emisi gas buang yang dihasilkan.

Adanya skema baru tersebut membuat mobil-mobil yang tadinya dikenakan PPnBM 10 persen, seperti Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander, harus dijual lebih mahal karena pajaknya berubah menjadi 15 persen.

Jangan Kaget dengan Spesifikasi Mobil Gagah AHY Seharga Rp1,1 Miliar

Demikian pula dengan kendaraan yang masuk ke dalam kategori Low Cost Green Car atau LCGC, yang pada PP nomor 41 tahun 2013 dibebaskan dari pajak barang mewah. Saat aturan baru berlaku, mobil irit bahan bakar tersebut dikenakan PPnBM sebesar 3 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Honda Brio Satya di GIIAS 2021.

Photo :
  • Dok: HPM
Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

Misalkan salah satu mobil LCGC memiliki NJKB sebesar Rp120 juta, apabila dikenakan pajak barang mewah sebesar 3 persen maka harga jualnya akan bertambah sebanyak Rp3,6 juta.

Meski aturan itu sudah resmi diberlakukan, namun para produsen mobil LCGC masih memasarkan produk buatan mereka dengan banderol lama. Sebab, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang telah mengeluarkan Surat Keputusan Menperin nomor 1737 tahun 2021 yang memasukkan LCGC ke dalam daftar penerima relaksasi.

Relaksasi berupa pengurangan hingga penghapusan PPnBM diterapkan mulai Maret tahun ini, demi mendongkrak industri otomotif yang terpuruk akibat pandemi. Aturan itu berlaku hingga Desember mendatang, dan kini LCGC resmi masuk ke dalamnya.

“Ada penyesuaian, penambahan jenis. Masih berlaku sampai Desember. Kami lengkapi jenis-jenis mobil yg bisa ikut ke program PPnBM DTP (ditanggung pemerintah),” ujar Menperin, Agus Gumiwang di pameran GIIAS 2021, dikutip VIVA Otomotif Sabtu 20 November 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya