Ingat, Memalsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun

Pelat nomor palsu
Sumber :
  • Instagram @tmcpoldametro

VIVA – Kasus pemalsuan pelat kendaraan bermotor masih sering terjadi, terlebih saat adanya aturan ganjil genap. Perlu diingat bahwa, melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran hukum.

Bisakah Polisi Tilang Mobil Pakai Pelat Nomor Dewa Pakai Strobo?

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jelas sekali soal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tercantum pada pasal 39 ayat (5) yang berbunyiTNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak
berlaku. Sanksi hukum yang bisa menjerat pelaku pemalsu pelat nomor ada di Pasal 263 KUHP soal pemalsuan.

Syarat Ganti Pelat Nomor Kendaraan dari Warna Hitam ke Putih

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Tak cuma diatur oleh Pasal 263 KUHP saja, tapi juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Siapapun yang ketahuan atau terindikasi melakukan pemalsuan (plat nomer dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK) maka akan ditilang serta akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum dan sanksi pidana.

Warna Pelat Nomor Diubah, Polri: Lebih Mudah Terbaca Kamera ETLE

Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287 ayat 1: melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 288 Ayat 1: melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya