Subsidi Mobil Hybrid Bakal Diterapkan Pemerintah, Ini Bocorannya

Ilustrasi mobil hybrid Toyota
Sumber :
  • Carsales

Jakarta – Perkembangan elektrifikasi di Indonesia telah menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun terus mendorong adopsi kendaraan listrik dengan memberikan berbagai kemudahan, seperti insentif

Aksi Ugal-ugalan Supir Truk di Tangerang, Tabrak 3 Pengendara

Di Indonesia sendiri, elektrifikasi tidak hanya kendaraan listrik. Tetapi juga ada kendaraan berbasis Hybrid (HEV) dan Plug-in Hybrid. 

Sayangnya, pemerintah saat ini hanya memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Terkait dengan pemberian insentif untuk mobil Hybrid, pemerintah mengakui masih mendiskusikan hal tersebut. 

Industri Padat Karya Terpuruk, 15 Investor Asing Jajaki Investasi Tekstil di RI

Hal ini diungkapkan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Upaya Pemerintah Merespon Kasus Pailit Sritex Dinilai Sudah Tepat

"Untuk insentif kendaraan Hybrid, masih jadi pembicaraan antara Kementerian Industri dan Presiden. Memang, sudah ada permintaan ke arah sana karena penjualan Hybrid lebih tinggi daripada kendaraan listrik saat ini," ujarnya saat ditemui di pameran IIMS 2024, JIEXpo Kemayoran, Jakarta, dikutip VIVA Otomotif. 

Menurut Menteri Airlangga, pemerintah masih mengkaji hal tersebut, "Kami akan mengkaji lebih lanjut untuk (kendaraan) Hybrid," 

Sebagai informasi, Pemerintah saat ini hanya memberikan dukungan untuk kendaraan Hybrid berupa pembebasan pajak dengan presentase tertentu. Hal ini pun tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 7 tahun 2021 terkait Pembebasan PPnBM, PMK nomor 38 tahun 2023 terkait Insentif PPN 10 persen, dan Perpres nomor 79 tahun 2023 terkait Pembebasan impor CBU BEV.

Berdasarkan aturan PP nomor 7 tahun 2021, kendaraan Hybrid di Indonesia hanya mendapatkan keringanan PPnBM sesuai kapasitas silinder dan emisi, dengan nominal mulai dari 15 persen, 20 persen hingga 30 persen.

Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan mobil konvensional, yang menerima keringanan PPnBM sebesar 15 persen hingga 75 persen. 

Di sisi lain, Pemerintah saat ini masih berfokus pada pemberian insentif untuk kendaraan listrik. 

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong perkembangan elektrifikasi di Indonesia dengan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

"Saya kira ini akan mendorong penjualan (kendaraan listrik) dan juga subsidi pabrik-pabrik electric vehicle, yang ada di Indonesia," tutur Jokowi. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga Tegaskan Tak Ada Tambahan Kuota Subsidi Motor Listrik Tahun Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan tidak akan ada penambahan kuota subsidi motor di tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024