Usai Dijuhat Netizen, Zoe Levana yang Viral Mobilnya Masuk Jalur TransJakarta Bakal Ditilang

Selebgram Zoe Levana
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, 22 Mei 2024 –   Viral di media sosial, selebgram Zoe Levana tengah menjadi sorotan dan viral gegara mobilnya masuk jalur Transjakarta. Perihal kejadian itu, Dishub DKI Jakarta dan Kepolisian akan mengambil langkah sanksi tilang.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 27 Juli 2024

Zoe yang dikenal sebagai penggiat sosial itu membagikan momen dirinya terjebak di jalur TransJakarta melalui akun pribadinya. Awalnya dia mengaku terjebak di jalur busway saat mobil tengah dikendarai ibundanya.

Dalam video yang dibagikan Zoe, mobil miliknya tak bisa melintas keluar jalur karena adanya separator. Kemudian, di depan dan belakang mobil sudah terimpit dengan bus-bus TransJakarta yang tengah mengantre menuju halte.

Salma Aulia, Calon Taruni Akpol Atlet Karate Bercita-cita Jadi Polwan Sejak Kecil

selebgram Zoe Levana terjebak di jalur Transjakarta

Photo :
  • TikTok @Zoecrewet

"Gais aku nyangkut, ok bentar kita coba turun maksudnya apa, kita nggak sengaja ke jalur busway karena mamah salah nyetir," kata Zoe Levana, dikutip VIVA Otomotif dari akun TikTok @Zoecrewet. 

Mitsubishi XForce Punya Fitur yang Bikin Perempuan Pede Menyetir Mobil

"Di depan ada bus dan dia (bus) nggak jalan dari tadi, di belakang juga ada bu, jadi kita stuck, jadi kita nggak bisa jalan," lanjutnya.

Alhasil, diirinya terjebak cukup lama di jalur Transjakarta. Bukannya mendapat simpati dari warganet, Zoe malah dihujat netizen karena dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bakal Ditilang

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara terkait selebgram yang mobilnya terjebak di jalur TransJakarta. Seperti disampaikan  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara telah menghubungi Zoe. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Zoe akan dijatuhi sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan Kepolisian dan sudah diidentifikasi yang bersangkutan," kata Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Rabu 22 Mei 2024.

"Yang bersangkutan sudah dihubungi, rencana besok akan dihubungi oleh Satlantas Jakut untuk kemudian sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang. Itu akan dijalankan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya