Motor Dipasangi Masker, Pengendaranya Malah Lupa

Sepeda motor dipasangi masker
Sumber :
  • Instagram @infocegatansukoharjo

VIVA – Alat pelindung diri berupa masker, saat ini menjadi barang yang paling banyak dipakai oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Benda ini disebut cukup ampuh, untuk melindungi penggunanya dari penyebaran virus COVID-19.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Meski pembatasan sosial berskala besar di beberapa wilayah di Tanah Air sudah mulai dilonggarkan, namun setiap orang yang beraktivitas di luar ruangan masih harus memakai masker. Hal ini berlaku juga untuk pengguna kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.

Aturan penggunaan masker untuk wilayah Ibu Kota, tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020. Pada pasal 7 ayat 3, disebutkan bahwa setiap orang yang tinggal atau berdomisili di Jakarta, wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Pak Prabowo, Jangan Lupa Janjinya Bikin Indonesia Produksi Mobil dan Motor Sendiri

Apabila dilanggar, maka sudah ada sanksinya, yakni denda sebesar Rp250 ribu sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Pergub tersebut.

Baca Juga: Jangan Kaget Dengar Harga Kawasaki Ninja Ini

Catat, Ini Daftar Bengkel yang Terima Konversi Motor Listrik Gratis

Meski sudah ada aturan dan sanksi, tapi masih banyak warga yang tidak mematuhinya. Hal itu tidak hanya terjadi di Jakarta, namun juga wilayah lain di Indonesia.

Salah satunya, seperti yang diunggah oleh akun Instagram @infocegatansukoharjo. Dikutip VIVA Otomotif pada Rabu 10 Juni 2020, seorang pemuda terpaksa dihentikan petugas karena ketahuan tidak mengenakan masker. Uniknya, sepeda motor yang dikendarai justru dipasangi APD tersebut, yakni pada bagian lampu depan.

“Motor wae dimaskeri, nganti lali, wonge ra dimaskeri (motor saja dipasangi masker, sampai lupa, orangnya tidak mengenakan masker),” demikian bunyi tulisan di gambar tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya