Jangan Asal Pencet, Ini Etika Membunyikan Klakson

Tombol klakson dan sein di motor Honda.
Sumber :
  • Hondacommunity.net

VIVA – Klakson yang dipasang pada kendaraan, baik kendaraan motor maupun mobil bisa berfungsi sebagai sarana komunikasi antar pengendara yang satu dengan lainnya.

Selain itu, klakson pun berperan menjadi penunjang keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain, karena bisa mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.

Namun penggunaan klakson yang serampangan tentu akan berakibat negatif, karena selain menimbulkan polusi suara juga dapat memancing emosi orang-orang di sekitar. 

Nah, dikutip VIVA Otomotif dari laman Wahana Honda, Kamis 7 Oktober 2021, pemakaian klakson baiknya digunakan pada waktu-waktu tertentu, dengan tujuan tidak untuk memprotes pengguna jalan lain.

Untuk melintasi persimpangan jalan

Saat melintasi persimpangan jalan dengan keterbatasan visual bagi pengendara dari arah berlawanan, Anda dapat membunyikan klakson pendek satu kali. Jadi, tidak usah membunyikan klakson panjang-panjang, selama melewati persimpangan itu.

Untuk menyampaikan terima kasih

Ada kalanya Anda membunyikan klakson pendek untuk menyapa tetangga yang sedang mencuci motor kesayangannya di garasi rumah. Namun, klakson juga dapat dibunyikan sebagai ucapan terima kasih, ketika pengendara lain ‘memberikan’ jalan kepada Anda.

Terpopuler: Viral Mobil Pikap Pelat Cantik, Gaji UMR Bisa Punya Pajero Sport

Untuk menyampaikan keberadaan Anda

Saat ada kendaraan lain yang tiba-tiba berpindah jalur ke jalur Anda di depan, bunyikan klakson. Jadi, pengendara tersebut bisa mengetahui keberadaan Anda dan menjadi lebih waspada. Dalam kondisi ini, cukup bunyikan klakson satu atau dua kali.

Motor Bebek Baru Paling Mahal di RI, Cocok Buat Orang yang Kelebihan Uang

Aturan mengenai klakson

Klakson sebagai komponen yang ada pada kendaraan bermotor, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 39 menyebutkan, klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain itu, merujuk pada Pasal 69 dari peraturan yang sama, suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan maksimal 118 dB (A).

Lelang 5 Yamaha RX-King dan 2 Honda Win Cuma Rp47 Jutaan, Jual Lagi Auto Sultan
Honda PCX160

Honda PCX160 Karya Juara HMC Bisa Jadi Inspirasi Modifikasi Generasi Masa Kini

Bagi Anda pemilik skutik Honda PCX160 bisa meniru kolaborasi kreatif tiga juara Honda Modif Contest (HMC) bersama para modifikator kelas atas.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024