Mau Punya SIM C1 Buat Moge, Ini Syaratnya

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

VIVA Otomotif – Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan bahwa Korlantas Polri masih terus melakukan kajian terhadap kebijakan pembentukan SIM C menjadi 3 golongan.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Nurul mengatakan bahwa SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250cc, SIM C1 untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500cc.

"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu maksimal 1 tahun," ujar Nurul dalam keterangannya, dikutip Minggu 15 Januari 2023.

Pak Prabowo, Jangan Lupa Janjinya Bikin Indonesia Produksi Mobil dan Motor Sendiri

Dia menambahkan, bahwa saat ini terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1.

Catat, Ini Daftar Bengkel yang Terima Konversi Motor Listrik Gratis

"Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1, yang akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas-satpas prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype," tuturnya. 

Sebagai informasi, dengan semakin banyaknya pemilik moge di Indonesia, hal itu membuat Polri merasa perlu untuk menerapkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C khusus, sesuai dengan kompetensi pengendara saat melaju dengan kuda besinya.

Melalui Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, nantinya golongan SIM C akan dibagi kembali menjadi tiga kategori, yakni SIM C biasa, SIM C1 dan SIM C2.

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan, bahwa Korps Lalu Lintas Polri sudah memiliki motor yang akan digunakan untuk ujian praktik SIM C1 tersebut, yakni Hunter Scrambler SK500.

VIVA Otomotif: Moge Hunter Scrambler SK500

Photo :
  • Dok: Hunter Motorcycles
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya