Polisi Pastikan Lapor Kehilangan Motor Tidak Dipungut Biaya

- ANTARA/Abd Aziz
VIVA Otomotif – Pencurian kendaraan bermotor sampai saat ini masih menjadi salah satu kasus kriminalitas, yang marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.
Sepeda motor menjadi jenis yang paling sering jadi incaran, karena ukurannya relatif kecil sehingga mudah untuk dibawa kabur. Demi bisa mendapatkannya kembali, cara yang umum dilakukan oleh sang pemilik yakni melaporkannya ke pihak kepolisian.
Sebaiknya laporkan kehilangan motor dalam waktu 24 jam setelah diketahui hilang. Pastikan untuk membawa identitas diri yang sah seperti KTP, SIMÂ atau paspor. Jangan lupa untuk membawa STNK dan BPKB, untuk memastikan siapa pemiliknya yang sah.
Lalu sampaikan informasi detail tentang motor yang hilang. Informasikan merek, tipe, warna, nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi. Jika ada ciri khusus atau kerusakan pada motor, sebaiknya juga disebutkan agar mempermudah dalam identifikasi.
Polisi tangkap I, pelaku pencurian kendaraan bermotor.
- VIVA/ Yandi Deslatama.
Berikan informasi tentang tempat kejadian dan waktu kejadian. Sampaikan detail tempat motor terakhir ditinggalkan dan kapan terakhir kali dilihat. Jika ada saksi atau CCTV yang merekam kejadian, segera informasikan kepada aparat keamanan.
Jangan lupa memberikan nomor telepon atau alamat email yang bisa dihubungi, untuk informasi lebih lanjut. Jika ada perubahan nomor telepon atau alamat, sebaiknya segera menginformasikan kepada pihak yang berwenang.