Begini Kesaksian Bos TVS di Sidang Kartel Yamaha-Honda

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha oleh KPPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang tahap pemeriksaan lanjutan kartel sepeda motor jenis skuter matik bermesin 110-125 cc antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM), Kamis 6 Oktober 2016.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Sidang kali ini memeriksa saksi Presiden Direktur PT TVS Motor Company Indonesia, Venkataraman Thiyagarajan. Sebelumnya, pemeriksaan itu sempat tertunda, lantaran terkendala penerjemah tersumpah. Dalam sidang yang dipimpin Tresna P. Soemardi sebagai ketua majelis komisi, tim investigator memberikan sejumlah pertanyaan seputar sepeda motor skuter matik.

Ketua tim investigator kartel motor skutik dari KPPU, Frans Adiatma mempertanyakan, harga jual sepeda motor skuter matik yang diproduksi oleh TVS dengan merek Dazz. Kemudian, Venkataraman selaku saksi menyebut penetapan harga merupakan topik yang cukup sensitif.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

"Jadi, pada saat motor Dazz diluncurkan Juli 2013 dijual Rp9,9 juta, penetapan harga merupakan bagian strategi pemasaran," kata Venkataraman.

Lalu, anggota tim investigator lainnya, Helmi Nurjamil mempertanyakan apakah motor matik dengan merek Dazz pernah mengalami kenaikan harga di 2014 silam. "Apakah TVS pernah melakukan kenaikan terhadap motor matic Dazz?" tanya Helmi.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

Venkataraman menjawab, TVS Dazz mengalami kenaikan pada 2014 sebesar Rp1 juta. Namun, kenaikan itu hanya sebanyak satu kali, berbeda dengan yang dilakukan Yamaha dan Honda dengan menaikkan motor matik sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang sama. "Pada 2014, naik sebesar Rp1 juta, dan naik lagi 2015 sebesar Rp1 juta hingga menjadi Rp11,9 juta dan Januari 2016, naik sekitar Rp200 ribu hingga harganya saat ini Rp12,1 juta," ungkapnya.

Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan pihaknya menaikkan harga motor matic TVS Dazz. "Banyak sekali faktor menaikkan harga seperti gaji buruh, biaya produksi dan kondisi pasar sebelum harga itu naik, atau diturunkan. Jadi, tidak ada kebijakan tetap mengharuskan perusahaan menaikkan sekali dalam setahunnya," kata dia.

Jika melihat pernyataannya, langkah ini sama dengan skutik Suzuki. Di mana, Suzuki roda dua menaikkan harga motor jenis skuter matik pada Februari 2014. Sementara itu, menurut tim investigator KPPU, dua pabrikan motor lainnya yaitu Yamaha dan Honda, kompak menaikkan harga tiga kali dalam tahun yang sama.

Selanjutnya>>>Dugaan kartel Honda-Yamaha makin kuat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019