Tutup Jalan Buat Hajatan Ada Aturannya, Ini Penjelasan Polisi

Jalan ditutup sebagian karena hajatan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Di Indonesia, jalan bukan hanya bisa dipakai sebagai akses melintas pengendara kendaraan bermotor serta pejalan kaki. Badan jalan juga kerap dimanfaatkan untuk beragam acara.

Baru Tahu Pengguna Mobil yang Cipratkan Air ke Orang Bisa Kena Denda

Paling sering terlihat adalah pemanfaatan jalan menjadi lokasi hajatan. Memanfaatkan jalan untuk hajatan dianggap lebih praktis dan irit dibandingkan menggunakan gedung sebagai lokasi acara.

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, penggunaan jalan untuk kegiatan sebenarnya bisa saja dilakukan oleh masyarakat.

Hasil Penelitian Sebagian Anak Muda Mengendarai Mobil Pakai Narkoba

"Pada prinsipnya penggunaan jalan di luar fungsi jalan itu diperbolehkan. Namun harusnya ada izin dari pihak Kepolisian," kata Budiyanto saat dihubungi VIVA, Senin 17 September 2018.

Namun, kata Budiyanto, penggunaan jalan untuk aktivitas tidak boleh dilakukan semena-mena. Selain harus memiliki izin, pembuat acara juga harus menyediakan alternatif pilihan untuk akses kendaraan bermotor yang biasa melintas di jalan tersebut.

Jalan di Guangdong China Ambles 18 Meter, Puluhan Mobil Terperosok 24 Tewas

"Kemudian pada saat jalanan ditutup, usahakan harus ada jalur alternatif untuk pengalihan," ujarnya.

Tidak cukup sampai di situ, pada saat akses jalanan ditutup harus ada rambu maupun petunjuk yang membantu pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil yang akan lewat di jalanan tersebut.

"Kemudian harus ada rambu rambu atau petunjuk untuk pengendara. Lalu, harus ada petugas yang berjaga dari instansi yang mengeluarkan izin, maupun kerja sama dengan anggota Kepolisian," ucapnya.

Ilustrasi berkendara.

Viral Aksi Pengemudi Mobil Parkir Paralel Secara Ugal-ugalan

Belakangan ini viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan aksi pengemudi mobil berkendara di jalan raya secara ugal-ugalan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024