Banyak yang Belum Tahu, Menyalakan Sein Ada Aturannya

Praktik safety riding
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Bagi pengendara di jalan raya, menyalakan lampu sein menjadi hal yang wajib ketika akan berbelok. Sayangnya, beberapa pengendara masih sering melakukan kesalahan saat menyalakan lampu sein, sehingga membuat pengguna jalan lain kesal.

img_title Viral Avanza Pakai Lampu Sein Putih Bikin Resah Pengguna Jalan Lain, Simak Aturannya

Bahkan, hal itu bisa menimbulkan kecelakaan, jika pengguna kendaraan tersebut menyalakan lampu sein tiba-tiba dan langsung bermanuver.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, seperti cara menyalakan lampu sein yang benar?

img_title Sekolah Mengemudi Ini Tak Mau Pakai Mobil Listrik Tesla, Alasannya Mengejutkan

Direktur Safety Defensive Cosultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, menyalakan lampu sein itu jarak amannya 50 meter sebelum menuju belokan. Jarak tersebut dianggap paling ideal untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan.

“100 meter, kita harus ada di lajur sebelah kiri atau di kanan ketika ingin berbelok, dan setelah 50 meter sebelum tikungan yang dituju baru menyalakan lampu sein,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat.

img_title Cara Unik Pengendara Motor Beri Isyarat Belok

Pria yang juga seorang pembalap itu mengatakan, jarak 50 meter tersebut dikatakan aman, karena pengendara harus memberikan informasi ke depan, belakang dan samping.

“Begitu pun saat ingin berbelok, jangan manuver mendadak. Lebih baik luruskan dulu, jangan langsung belok, karena berbahaya,” tuturnya.

Lampu Sein. Foto: 100KPJ.

Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Sering belok tanpa sein? Hati-hati, aturan lalu lintas juga mengatur isyarat tangan. Pelanggar bisa dikenai kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut