Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Samsat Online

Pelayanan Samsat Outlet. [Ilustrasi]
Sumber :
  • http://samsat-cikarang.co.cc

VIVA – Untuk mempermudah para pemilik kendaraan dalam hal pembayaran pajak, Polri telah menyediakan layanan online. Dengan cara ini, maka tidak perlu lagi datang ke gerai Samsat.

Prioritaskan Layanan Prima, Transaksi Non Tunai Makin Diandalkan

Cara ini sangat efektif, terutama bagi yang takut terjangkit virus corona. Sebab, hingga saat ini Indonesia masih dalam status darurat. Masyarakat diminta tetap berada di dalam rumah, untuk meminimalkan penyebaran virus.

Baca juga: Mobil Baru Suzuki Bikin Ratusan Orang Gak Sabar Upgrade

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Dilansir dari laman Korps Lalu Lintas Polri, Senin 11 Mei 2020, cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui sistem online tidak rumit. Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi, dan memasukkan data yang diminta.

Berikut prosesnya:

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

4. Muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni pelat nomor kendaraan, Nomor Identifikasi Kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan alamat email.

5. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayar.

6. Wajib pajak akan mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan e-Banking atau ATM.

Jika sudah dibayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), yang nantinya akan diantar langsung ke rumah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya