Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Ilustrasi mudik menggunakan bus
Sumber :
  • VIVA Otomotif

Jakarta – Mudik Lebaran biasanya identik dengan waktu perjalanan yang cukup lama, maka dari itu pengemudi harus mempersiapkan mental dan fisik yang kuat untuk berkendara jarak jauh.

Jarang Diketahui, Ini Cara Memilih Bus Pariwisata yang Aman

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah menghimbau bagi para sopir bus untuk mengemudi dengan durasi tidak lebih dari 4 jam.

Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub menyampaikan hal ini bertujuan untuk menjaga stamina dari sopir itu sendiri dan agar perjalanan mudik Lebaran terasa aman.

Viral 3 Bocah Kecelakaan Usai Berkendara di Makassar, Terkapar di Jalan Bercucuran Darah

Melakukan perjalanan mudik dengan sepeda

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

"Sebenarnya untuk sopir (bus) ini atau siapapun maksimal berkendara itu hanya 4 jam. Setelah itu harus istirahat, jangan dipaksakan," ujar Danto dikutip VIVA Otomotif di Jakarta.

Polisi Ungkap Rem Bus Kecelakaan Maut di Subang Tidak Berfungsi Baik

Menurut Danto, Kementerian Perhubungan saat ini sedang membuat kajian untuk di setiap bus harus ada dua pengemudi.

"Tahun ini, kita sedang buat kajian kalau untuk perjalanan jarak jauh harus ada dua driver. Nanti kita buat aturannya," ungkapnya.

Untuk diketahui, terdapat aturan terkait batas durasi berkendara yang tertera dalam UUD Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Adapun aturan tersebut mengatakan setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit.

Untuk informasi tambahan, Pemerintah juga akan menerapkan aturan tarif paling rendah untuk bus. Hal ini dilakukan agar tak terjadi perang harga antar PO Bus.

"Kita bakal tentukan tarif paling rendah untuk bus agar tidak terjadi perang harga antar PO. Perang harga ini bisa mengakibatkan si sopir tidak mendapatkan kesejahteraan yang baik," tuturnya.

Danto menambahkan, kajian ini akan berlaku pada tahun depan.

Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)

Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Intip Aturannya

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi aturan minerba sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024