Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Para pemilik kendaraan yang tengah berkendara dan berjuang melawan banjir sebaiknya jangan memaksakan diri menerjang banjir. Sebab, jika kendaraan rusak karena menerjang banjir atau biasa disebut terkena
water hammer
(pukulan air), pemilik tidak bisa mengklaim ke pihak asuransi.
Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), persoalan bisa atau tidaknya mengklaim kendaraan yang rusak akibat terkena banjir, sebenarnya kembali lagi pada perjanjian yang ada di klasul.
Mengenai
water hammer
misalnya, harusnya dilihat apakah klausul soal
water hammer
dimasukkan atau tidak.
Jika dalam perjanjian tidak ada klausul soal
water hammer
, pemilik kendaraan mendapatkan penggantian. Namun sebaliknya, jika
water hammer
ada pada klausul, secara hukum asuransi sah tidak membayar kerusakan tersebut.
Baca Juga :
Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga
Baca Juga :
Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
Baca Juga :
Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23
Kondisi itu biasa disebut water hammer (pukulan air). Efek ini bisa membuat setang piston bengkok, piston pun menghajar blok dan kepala silinder.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kondisi itu biasa disebut water hammer (pukulan air). Efek ini bisa membuat setang piston bengkok, piston pun menghajar blok dan kepala silinder.