Sumber :
VIVA.co.id
- Penggunaan sabuk pengaman memang wajib dikenakan oleh pengemudi dan juga penumpang. Hanya saja, di beberapa negara aturan bisa ditambah saat berkendara.
Bahkan, ada aturan penumpang di bawah usia 10 tahun dilarang duduk di posisi kursi depan. Aturan ini rupanya baru saja diterapkan otoritas kota Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Dilansir
Emirate247
, Minggu 29 Maret 2015, Letnan Kolonel Hamad Al Shamsi, Wakil Direktur Reserse Lalu Lintas Departemen Kepolisian Lalu Lintas Abu Dhabi menyatakan, bagi siapa yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda hingga 400 Dirham atau sekitar Rp1,5 juta.
"Undang-undang ketat ini melarang anak di bawah 10 tahun duduk di kursi depan. Karena sabuk pengaman tak akan memberikan perlindungan yang cukup bagi mereka saat kecelakaan. Ini karena tubuh mereka kecil," kata Al Shamsi.
Baca Juga :
Rem Motor Anda Keras, Ini Penyebabnya
"Sabuk pengaman memang tidak mencegah kecelakaan, tapi mengurangi dampak dari kecelakaan. Jika digunakan dengan benar, sabuk pengaman mengurangi risiko kematian antar 40-65 persen," kata Al Shamsi. (art)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sabuk pengaman memang tidak mencegah kecelakaan, tapi mengurangi dampak dari kecelakaan. Jika digunakan dengan benar, sabuk pengaman mengurangi risiko kematian antar 40-65 persen," kata Al Shamsi. (art)