Jangan Asal Belok Kiri, Ini Alasannya

Kondisi Lalu lintas di lampu merah Grogol
Sumber :
  • twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id - Sering kali para pengendara motor menemui persimpangan perempatan atau pertigaan jalan, langsung mengarahkan kendaraannya ke arah kiri.

Rem Motor Anda Keras, Ini Penyebabnya

Namun, menurut Instruktur Operasional Detasemen Pengawalan dan Patroli Korlantas Polri, Aiptu Wahyu Martono, belok kiri tanpa mengikuti aturan lampu lalu lintas kerap menimbulkan kecelakaan, dengan persentase 80 persen.

Wahyu menyatakan, hal ini dikarenakan ada kemungkinan para pengguna jalan yang melaju kencang saat lampu lalu lintas berwarna hijau, tak melihat kendaraan lain yang akan berbelok kiri langsung karena blind spot.

V-Belt Motor Matik Putus Sebenarnya Bisa Diantisipasi

"Akibatnya, kecelakaan pun tidak terhindarkan," kata Wahyu, Selasa 11 Agustus 2015.

Baca juga:

Motor Injeksi Mati Mendadak di Tengah Jalan, Ini Penyebabnya

Adapun belok kiri bisa saja dilakukan, jika di sekitar wilayah di persimpangan terdapat rambu yang mengizinkan pengendara belok kiri langsung.

Kebiasaan melakukan hal itu tentu saja bisa membahayakan orang lain, termasuk pengendara. Sebab, dipersimpangan jalan juga kerap terdapat pejalan kaki yang akan menyeberang.

Wahyu menjelaskan, pengendara motor maupun mobil terlebih dahulu harus memastikan arus dari sisi lain kosong sebelum berbelok. Di Indonesia, berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992, pengguna jalan memang diperkenankan belok kiri secara langsung.

Baca juga:

Akan tetapi, aturan itu diubah dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri, di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas.

Berdasarkan Undang UndangĀ  tersebut, tercantum pada Pasal 112 Ayat 33, pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APIL.

Jika kedapatan melakukan hal tersebut, tentu saja polisi berhak menindak mereka yang melanggar aturan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya