Jangan Ditiru Pemotor Pakai Pelat Nomor 'Gokil' Ini

Sepeda motor memakai pelat nomor tidak sesuai ketentuan
Sumber :
  • Instagram @satlantaspolresgarut

VIVA – Tanda Nomor Kendaraan Bemotor atau masyarakat biasa menyebutnya sebagai pelat nomor umumnya dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Alat ini menjadi identitas kendaraan bermotor di jalan raya. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Sayangnya, tidak semua pengendara memasang TNKB sesuai dengan standar. Sebagian kerap memodifikasi pelat nomor sesuka hatinya. Seperti foto yang dilansir akun Instagram, @satlantaspolresgarut, Kamis 16 Agustus 2018. 

Nampak pengguna sepeda motor Honda klasik di Garut, Jawa Barat megganti pelat nomornya dengan tulisan 'Aku Sayang Kamu'. Jelasa saja, akibat ulahnya itu petugas langsung menindak pengendara tersebut. 

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Tak hanya itu, dalam akun yang sama terlihat seorang petugas sedang menindak pengguna skuter matik yang mengubah pelat nomor kendaraannya. Pengendara ini mengganti TNKB yang bisa membuat pengendara lain 'jengkel'. 

Pengendara motor ditilang karena pakai pelat nomor tidak sesuai aturan.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Ia mengubah pelat nomor belakang dengan tulisan 'Kamu Jelek'. Hukuman yang diberikan setiap pengendara yang mengubah TNKB tak sesuai standar yaitu Pasal 280 juncto 68 ayat 1 Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sanksi yang ditetapkan dalam aturan itu yakni kurungan paling lama dua bulang atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Gambar tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet. 

"Tindak tegas Pak. Karena melanggar aturan," tulis akun @hermawan6391.

"Sampai segitunya ya," demikian komentar @iphey_kabimo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya