KPAI Ingatkan Peserta Pemilu Tak Libatkan Anak Dalam Kampanye

Komisi Perlidungan Anak Indonesia
Sumber :
  • VIVA/ Eka Permadi.

VIVA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, memanggil tim sukses pasangan nomor urut 01 Jokowi-Mar'uf dan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, terkait pelibatan anak dalam kampanye.

Kelompok Hak Asasi Manusia Selidik 3 Kejahatan Perang Israel

Ketua KPAI Susanto mengakui, lembaganya telah menerima banyak laporan terkait pelibatan anak dalam kampanye.

"Dan, kasus-kasus juga dilaporkan ke KPAI, sebagian sudah dilaporkan ke Polri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami bisa dapat kesimpulan," kata Susanto di Gedung KPAI, Jakarta, Senin 12 November 2018.

Israel Jatuhkan Bom di Rafah, 30 Warga Sipil Tewas Termasuk Anak-anak

Susanto menambahkan, dalam pengawasan pemilu, KPAI ikut serta melakukan pengawasan, terutama terkait pelibatan anak dalam kampanye, baik pemilihan legislatif maupun presiden.

"Kami kan bagi tugas dengan Bawaslu, apa yang jadi kewenangan kami, dan apa kewenangan Bawaslu," katanya.

Anak Konsumsi Gula Berlebih, Waspada 5K

Meski begitu, ia mengapresiasi kedua kubu capres-cawapres baik pasangan Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi yang datang ke KPAI sore ini, tetap berkomitmen tidak akan melibatkan anak-anak dalam kampanye.

"Kami merasa senang, kedua belah pihak punya komitmen sama untuk memastikan perlindungan anak. Saat itu, parpol komit pada pemilu mengusung program perlindungan anak, baik pilkada maupun pilpres, karena isu anak isu sentral dan penentu masa depan," katanya.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf, Irfan Pulungan mengungkapkan, tim kampanye pasangan nomor urut 01 berkomitmen untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye. Ia meminta, KPAI sebagai pengawas bisa lebih tegas melakukan pengawasan.

"Kami memberikan laporan dan pengaduan tentang temuan yang kami dapatkan selama masa kampanye. Kami berharap, KPAI terus sigap, cermat melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak dalam kegiatan politik," katanya.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan (BPN Prabowo-Sandi) Ibnu Bilaludin menyatakan, sepakat dengan langkah yang diambil KPAI untuk mengawasi pelibatan anak dalam kampanye.

"Pelibatan anak sudah dijelaskan tidak boleh. Ini tugas bersama bukan hanya KPAI. Kami mendorong, agar KPAI bersuara keras dalam konteks pencegahan sebelum ada korban, kita harus mencegah. Kami mendorong KPAI bekerja sama dengan lembaga lain yang terlibat langsung maupun tidak langsung," katanya.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Asosiasi Janji Lindungi Anak-anak dari Produk Tembakau Alternatif, Begini Strateginya

Asosiasi pelaku usaha rokok elektrik menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak di bawah usia 18 tahun, agar tidak bisa mengakses produk tembakau alternatif.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024