- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Sejumlah partai politik, mulai menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 2 Januari 2018.
Di antaranya yang sudah terlihat adalah Partai Gerindra, PSI, PDIP dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Komisioner KPU Hasyim As'yari mengatakan, memang masalah pelaporan dana sumbangan ini tidak ada sanksinya. Apakah partai atau pasangam calon tidak melaporkan.
"Kita punya cara pandang berprasangka baik. Pembentuk UU, membuat aturan kan juga mereka peserta pemilu," ujar Hasyim, di Kantor KPU, Rabu 2 Januari 2018.
Maka dikarenakan tidak ada sanksi, Hasyim tetap optimis semua partai dan pasangan calon, akan melaporkan dana sumbangan yang mereka peroleh.
"Kalau membuat aturan mestinya juga ada komitmen, jadi tidak kemudian gara-gara tidak ada sanksi tidak taat," katanya.
Sumber dana kampanye berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jelas Hasyim, bahwa yang dimaksud sumbangan dana kampanye apabila berasal dari luar partai dan di luar calon.
Untuk koorporasi atau badan usaha, maksimal sumbangan sebesar Rp25 miliar. Sementara perorangan adalah maksimal Rp2,5 miliar. (mus)