KPU: Tak Ada Sanksi Tak Laporkan Dana Sumbangan Kampanye

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Sejumlah partai politik, mulai menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 2 Januari 2018.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Di antaranya yang sudah terlihat adalah Partai Gerindra, PSI, PDIP dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. 

Komisioner KPU Hasyim As'yari mengatakan, memang masalah pelaporan dana sumbangan ini tidak ada sanksinya. Apakah partai atau pasangam calon tidak melaporkan. 

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Kita punya cara pandang berprasangka baik. Pembentuk UU, membuat aturan kan juga mereka peserta pemilu," ujar Hasyim, di Kantor KPU, Rabu 2 Januari 2018.

Maka dikarenakan tidak ada sanksi, Hasyim tetap optimis semua partai dan pasangan calon, akan melaporkan dana sumbangan yang mereka peroleh. 

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Kalau membuat aturan mestinya juga ada komitmen, jadi tidak kemudian gara-gara tidak ada sanksi tidak taat," katanya. 

Sumber dana kampanye berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jelas Hasyim, bahwa yang dimaksud sumbangan dana kampanye apabila berasal dari luar partai dan di luar calon. 

Untuk koorporasi atau badan usaha, maksimal sumbangan sebesar Rp25 miliar. Sementara perorangan adalah maksimal Rp2,5 miliar. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya