KPU Ubah Format Debat, Pendukung Tak Ada di Belakang Paslon

Debat Perdana Capres-Cawapres Pemilu 2019. Para capres dan cawapres kembali bersama-sama ikut dalam Debat Putaran Kelima 13 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk mengubah format debat kandidat calon presiden dan wakil presiden selanjutnya pada 17 Februari 2019 mendatang. Salah satu  yang akan diubah adalah tidak lagi menempatkan pendukung di belakang pasangan calon.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, format seperti itu ternyata mengganggu konsentrasi masyarakat yang menonton dari layar televisi. Selain itu, di antara mereka ada yang tidak tertib terhadap aturan yang sudah disepakati bersama, yakni mengacung-acungkan papan nomor urut maupun jari tangannya, serta ada yang saling mengobrol.

"Tata panggung dalam panggung debat kurang tertib jadi pendukung paslon capres belum sepenuhnya mematuhi aturan main, debat kedua di belakang kandidat tidak ada audience," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Menurut Wahyu, konsep tata letak panggung seperti ini awalnya memang disepakati bersama antara KPU, tim sukses paslon, dan media televisi yang bertindak sebagai pemegang hak siar. Konsep itu dibuat agar suasana panggung debat tidak kaku dan lebih hidup. Namun, realita pelaksanaannya terdapat sejumlah gangguan dari para pendukung tersebut.

Dalam evaluasinya, Wahyu mengatakan, KPU akan membuat format debat yang mengutamakan kenyamanan masyarakat sebagai penonton debat dan pemilih dalam Pemilu 2019 nanti. Lantaran itu, KPU memutuskan untuk tidak lagi menempatkan para pendukung paslon duduk berada di belakang paslon.

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

"Sebab kan KPU melayani rakyat, bukan melayani elit politik. Jadi para elit yang merepresentasikan TKN dan BPN itu juga harus hormati rakyat yang menonton di rumah. Juga pendengar yang mendengar di rumah," ujar Wahyu.
 

Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022