KPU Siap Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar mantan narapidana yang maju sebagai caleg peserta Pemilu 2019. Mantan narapidana yang akan diumumkan bukan hanya kasus korupsi.

Hakim MK Semprot KPU yang Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pileg 2024

"Sebenarnya kalau enggak ada halangan hari ini, mengumumkan mantan narapidana. Mantan narapidana itu casenya kan banyak, ada korupsi dan macam macam lah," kata Ketua KPU RI, Arief Budima di gedung RRI, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.

Arief menjelaskan menurut UU, para mantan narapidana ini tak hanya di umumkan KPU, tapi mereka juga harus menyatakan secara terbuka.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Karena UU juga menyebutkan mereka harus declare, menyatakan secara terbuka. Maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini," ujarnya.

Namun, Arif belum bersedia mengungkapkan pada jam berapa KPU akan mengumumkan nama mantan napi yang menjadi caleg di Pemilu 2019.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

"Nanti malam, karena beberapa kawan kan masih di luar kota, nanti baru datang jam 12 siang. Nanti kita declare," jelasnya.

Arief juga belum bersedia mengukuhkan apakah pengumuman KPU itu dilakukan terbuka, atau melalui laman resmi KPU RI. Ia hanya menegaskan kesiapan KPU mengumumkan daftar caleg eks narapidana. "Nanti kita lihat, pokoknya kita siapkan datanya, rencananya hari ini, nanti sore atau malam," katanya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) saat mengikuti sidang putusan.

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

Hakim konstitusi sekaligus juga Ketua Panel III Arief Hidayat, meminta Komisi Pemilihan Umum memperbaiki sistem dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024