KPU Siap Umumkan Caleg Eks Koruptor, Fahri: Enggak Usah Main Gimmick

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Sumber :

VIVA – Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan nama para calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai hal itu tidak perlu dilakukan oleh KPU. KPU diminta menjaga perhelatan terkait teknis pemilu saja.

Hakim MK Semprot KPU yang Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pileg 2024

"KPU enggak usah pencitraan. KPU tuh jaga keadilan pemilu saja," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.

Dia meminta KPU memastikan saja kesiapanpemilu seperti daftar pemilih tetap (DPT), ketersediaan petugas pemilu di semua TPS, surat suara, formulir dan sebagainya. Sementara, persoalan korupsi menurutnya urusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Enggak usah ikut agendanya KPK. Itu urusannya lembaga lain. Dia laksanakan Undang-Undang saja. KPU enggak usah main gimmick-gimmick," ujar Fahri.

Fahri menilai tidak ada aturan perundangan yang membenarkan KPU untuk mengumumkan nama-nama caleg koruptor. Dia menilai KPU hanya ingin terlihat anti korupsi saja.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

"Enggak ada. Itu gimmick KPU saja kan. KPU mau pencitraan di situ ya enggak dapat. Mau nunjukkin dia antikorupsi, supaya enggak dituduh korupsi. Jangan begitu. Jangan bersekongkol dengan penegak hukum," kata Fahri.

Sebelumnya, KPU berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform. Salah satunya kemungkinan pengumuman melalui situs KPU. Namun, tak hanya narapidana kasus korupsi, namun juga caleg yang pernah terjerat kasus lain. (ren)

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) saat mengikuti sidang putusan.

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

Hakim konstitusi sekaligus juga Ketua Panel III Arief Hidayat, meminta Komisi Pemilihan Umum memperbaiki sistem dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024