Begini Cara KPU Dalami Rekam Jejak Caleg Eks Koruptor

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemilihan Umum tengah melakukan pengecekan data caleg berlatar belakang mantan narapidana kasus korupsi. Hal ini dilakukan, sebelum KPU mengumumkan ke publik.

Hakim MK Semprot KPU yang Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pileg 2024

"Siang ini, kami terus periksa dan konfirmasi ke teman KPU daerah," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 30 Januari 2019.

Menurut Pramomo, KPU juga mengumpulkan data dari berbagai kelompok masyarakat sipil, mengenai sepak terjang para caleg. Rencananya, KPU tak hanya mengumumkan caleg eks napi korupsi, namun kasus lain seperti misalnya nnarkoba.  

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Kita minta informasi ke teman-teman masyarakat sipil, untuk menyandingkan data. Jadi, sebelum kita rilis, kita sandingkan data," ujarnya.

Menurutnya, pengecekan data dengan informasi dari daerah menjadi sangat penting. Alasannya, karena rekam jejak para mantan terpidana yang menjadi caleg saat ini di daerah.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Terutama, para napi mantan koruptor yang menjadi caleg. Maka itu, kata dia, napi kasus korupsi ancaman tuntutan pidananya selalu di atas lima tahun penjara.

"Kalau kasus korupsi pasti ancamannya di atas lima tahun. Yang disebut di undang-undang itu ancamannya lebih dari lima tahun, bukan vonis," katanya. (asp)

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) saat mengikuti sidang putusan.

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

Hakim konstitusi sekaligus juga Ketua Panel III Arief Hidayat, meminta Komisi Pemilihan Umum memperbaiki sistem dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024