- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Pramono Ubaid Tanthowi, sudah mendengar kabar soal menteri di pemerintahan Joko Widodo, capres nomor urut 01 ikut melakukan kampanye. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu bila menemukan hal tersebut.
"Dilaporkan ke Bawaslu saja. Sebab, itu merupakan kewenangan Bawaslu. Terkait bahasa-bahasa yang digunakan (para menteri), biarkan Bawaslu menilai," kata Pramono di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 22 Februari 2019.
Pram mengingatkan, agar para menteri yang melakukan kampanye untuk mengajukan cuti atau libur. Mengikuti aturan KPU adalah keharusan, sehingga tidak mengganggu kinerja dan tidak menjadi perhatian publik.
Aturan cuti pejabat negara dalam kampanye diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 35, 36, 37. Bahwa permohonan cuti para menteri dan pejabat setingkat menteri akan diproses oleh menteri bidang pemerintahan dan kesekretariatan negara.
Kemudian, menteri atau pejabat setingkat menteri, dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik dan atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Selain itu, PP ini menegaskan, presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam melaksanakan kampanye memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (asp)