Surat Suara Nyasar ke Hong Kong, Bawaslu Akan Bahas dengan DPR

Pengepakan surat suara Pemilu 2019
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifudin mengatakan, tim Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) Hong Kong melaporkan surat suara Pemilu 2019 Tawau Malaysia dan Filipina pengirimannya nyasar ke Hong Kong. 

Bawaslu menganggap, kelalaian distribusi surat suara oleh KPU sebagai hal serius. “Senin (18 Maret 2019) kita bahas di RDP dengan komisi II DPR,” kata Afif, usai diskusi Media Melawan Hoaks, Bali, Sabtu, 16 Maret 2019.

Afif menambahkan, temuan tersebut berjumlah 15 box dengan rincian kekeliruan pengiriman surat suara, di mana PPLN Hong Kong menerima surat suara untuk kawasan lain, yaitu Tawau dan Manila. 

Rincianya yaitu, untuk Tawau terdiri dari surat suara DPR Batch 4 11/55 sekitar 200 surat suara, surat suara DPR Batch 4 12/55 sekitar 600 surat suara. 

Kemudian Manila, yaitu surat suara DPR Batch 4 10/55 sekitar 600 surat suara, surat suara DPR Batch 4 47/55 sekitar 200 surat suara, surat suara DPR Batch 4 32/55 sekitar 200 surat suara, surat suara DPR Batch 4 34/55 sekitar 600 surat suara.

Sedangkan surat suara cacat yang diterima, yaitu PPLN Hong Kong belum menerima 1 Batch terakhir (152 Kg) yaitu Batch #1, yang kemungkinan berisi perangkat form, surat suara dan segel.

Afif memastikan, pihaknya telah melaporkan temuan timnya di luar negeri ke KPU. Namun, ia belum mengetahui tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU terkait surat suara nyasar tersebut.

“Sudah kami jadikan temuan untuk ditindaklanjuti, pengiriman ya kan berboks-boks tuh. Surat suara ini sekarang belum tahu masih di Hong Kong atau sudah dikirim lagi. Tetapi kan itu salah, alamat-alamat palsu saja sudah menjadi temuan," ujarnya. 

Putri Zulkifli Hasan Berhasil Raup Suara Tertinggi Caleg DPR RI di Dapil Lampung 1

Dia menambahkan, "Ya, kami tidak mau berspekulasi. KPU yang bisa menjelaskan, keputusan semua ada di KPU." (mus)  
 

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024