Bendera Tauhid Berkibar, Kampanye Prabowo di Manado Terancam Pidana

Bendera tauhid berkibar saat kampanye Prabowo di Manado, Minggu, 24 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Agustinus Hari.

VIVA - Kampanye terbuka perdana Calon Presiden nomor 02, Prabowo Subianto di Manado, Sulawesi Utara, Minggu lalu, 24 Maret 2019, ternyata meninggalkan persoalan. Di tengah-tengah hiruk pikuk kampanye tersebut, ternyata ada bendera tauhid berwarna hitam yang berkibar di depan panggung utama. Bendera itu sudah ada, sebelum Prabowo masuk lapangan.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, Taufik Bilfaqih menuturkan, pembawa bendera tersebut terancam melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, yang menyebutkan pelaksana dan peserta pemilu dilarang membawa atribut lain di luar kampanye.

"Kami tidak melihat makna bendera. Tapi pelanggarannya, tidak boleh membawa atribut lainnya selain bendera parpol atau bendera capres-cawapres. Dalam aturan jelas, jika tidak boleh membawa atribut lain di luar kampanye. Jadi, jangan kaitkan dengan hal lain selain pemilu. Kasus ini sama dengan di Makassar, di mana ada bendera Golkar berkibar di kampanye pak Prabowo. Golkar bukan pendukung, jadi itu kena aturan itu," kata Bilfaqih, Rabu 27 Maret 2019.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Ia mengatakan, Bawaslu telah membahas bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gamundu) soal pelanggaran tersebut. "Dan, rencananya Rabu hari ini akan meminta klarifikasi pihak pelaksana kampanye. Kami akan cek, di mana atribut tersebut ditemukan," ujarnya.

Bilfaqih menambahkan, saat pelaksanaan kampanye, pihaknya telah menegur dengan baik-baik ,agar bendera itu diturunkan, karena tidak sesuai Undang-undang Pemilu pasal 280 itu. Bukan karena itu bendera sensitif, tetapi karena aturan menyebutkan selain bendera parpol tidak boleh.

Lembaga Survei yang Hasilnya Akurat dan Kredibel Bakal Jadi Rujukan di Pilpres 2024

"Termasuk, bendera klub sepakbola pun tidak boleh. Nantinya, Bawaslu sendiri hanya bersifat rekomendasi jika ada pelanggaran pidana. Ancamannya itu bisa ada hukuman kurungan badan dan denda Rp24 juta. Yang kena, nantinya personal siapa yang membawa bendera tersebut," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan masalah itu memang ada laporan di Polda Sulut. "Tapi itu bukan kewenangan kami. Silakan mengecek ke Bawaslu Manado. Polda hanya bisa mengimbau kepada masyarakat, jangan cepat terprovokasi dengan bendera atau apapun itu. Kalau masyarakat terprovokasi, maka pihak-pihak yang mengatur hal itu akan senang, jika ada gejolak di masyarakat. Sekali lagi, masyarakat jangan terpancing," ujarnya. (asp)

PSMTI Diterima Presiden Jokowi di Istana

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Jelang pencoblosan Pemilu 2024, pada 14 Februari pekan depan, masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Untuk bisa memilih pemimpin yang berkualitas.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2024