Pengawas Pemilu Temukan 25 Kasus Politik Uang di Berbagai Daerah 

Konferensi Pers Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu melakukan kegiatan patroli di berbagai daerah untuk mengawasi adanya money politik atau politik uang menjelang masa pencoblosan yang akan dilakukan pada Rabu, 17 April 2019. 

Dari hasil patroli itu, pengawas Pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya. 

"Total terdapat 25 kasus di 25 Kabupaten dan Kota yang tertangkap tangan hingga hari ini," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantornya, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.

Ia menjelaskan, dari puluhan kasus money politic itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Untuk Provinsi yang paling banyak tangkapannya yaitu berada di Jawa Barat dan Sumatera Utara. 

"Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas Pemilu bersama dengan pihak kepolisian," ujarnya. 

Dengan temuan itu, maka pengawas Pemilu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan klarifikasi pada setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan kejadian tersebut. 

Dia menambahkan, barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. 

Ia pun merinci daerah mana yang terlibat diduga melakukan pelanggaran politik uang diantaranya:

Seorang Warga Kota Batu Ditangkap atas Dugaan Politik Uang

1. Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
2. Desa Pulau Nalen, Kecamatan Pesanan Kabupaten Biren, Provinsi Aceh.
3. Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
4. Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
5. Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
6. Siborang, Kota Padangsidempuan, Provinsi Sumatera Utara.
7. Kecantan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
8. Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.
9. Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera Utara.
10. Kecamatan Sindang Kasih, Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
11. Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat.
12. Kecamatan Padaherang, Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.
13. Kecantan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
14. Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
15. Kecamatan Karanggenang, Boyolali, Jawa Tengah.
16. Kecamatan Mejobo, Kudus, Jawa Tengah.
17. Kecamatan Gebang, Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
18. Pandarejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
19. Kecamatan Selong, Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
20. Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
21. Kecamatan Salam Babaris, Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
22. Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. 
23. Kecamatan Sigi Biromaru dan Dolo, Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
24. Kecantan Suwawa, Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
25. Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

Bamsoet menilai sistem demokrasi dengan pemilihan langsung perlu dikaji ulang karena sistem tersebut mendorong adanya demokrasi yang bersifat transaksional.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024