KPU dan Bawaslu Kompak Pastikan Hitung Ulang Tak di TPS se-Surabaya
- Nur Faishal / VIVA.co.id
VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nur Syamsi menjelaskan, rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum bukan berarti menghitung ulang surat suara seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS se Kota Surabaya. KPU mengistilahkan dengan pencocokan data formulir C1 yang ditemukan selisih antara data saksi dengan C1-plano.
Bawaslu dan KPU pun sama-sama mengeluarkan surat penjelasan terkait rekomendasi tersebut pada Senin, 22 April 2019. Kedua pihak sama-sama mengklarifikasi bahwa rekomendasi dimaksud bukan menghitung ulang surat suara, tapi mencermati dan pencocokan data. Istilah kami pencocokan data," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di kantornya pada Senin, 22 April 2019.
Berdasarkan dua surat terbaru Bawaslu dan KPU itu, selisih data suara yang akan dihitung ulang atau dicocokkan terjadi di 26 kecamatan dan 60 kelurahan. Namun, pencocokan data tidak dilakukan di semua TPS. Diketahui, total jumlah TPS di Kota Surabaya sebanyak 8.146 TPS.
Nur lantas menjabarkan, mekanisme penghitungan ulang atau pencocokan data suara dimaksud. Pertama, jika terdapat kekeliruan penulisan atau penjumlahan, maka dilakukan pembetulan. Pada saat proses rekapitulasi di hadapan para saksi peserta pemilu dan panwascam, kemudian dilakukan paraf bersama dalam surat model DA-1.
Kemudian jika terdapat perselisihan perolehan suara, kata Nur, maka dilakukan pencocokan dengan cara membuka formulir plano-C1.
"Jika masih belum berkesesuian, dilakukan pencocokan dengan menghitung surat suara sesuai dengan jenis pemilu yang masih ditemukan selisih," tambahnya.
Sebenarnya, lanjut Nur, tanpa rekomendasi dari Bawaslu proses itu sudah dilakukan oleh KPU dan masih berjalan. Sebab, Itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 dan Peraturan KPU Nomor 3, dan sebenarnya selama ini tahapan-tahapannya sudah berjalan di beberapa TPS," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliya senada dengan penjelasan Nur. Rekomendasi Bawaslu, memang meminta KPU agar mencermati form C1 yang bermasalah.
"Kita tidak meminta hitung ulang, tetapi mencermati C1 bermasalah," katanya dihubungi VIVA.
Yaqub enggan mengiyakan ketika ditanya apakah surat penjelasan rekomendasi Bawaslu bernomor 412/K.JI.38/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 22 April 2019 sebagai ralat atas surat rekomendasi Bawaslu sehari sebelumnya yang meminta isinya, di antaranya, agar menghitung ulang suara di seluruh TPS se Surabaya.
Namun, Yaqub mengakui bahwa surat rekomendasi tertanggal 21 April 2019 menuliskan seolah-olah seluruh TPS agar dilakukan penghitungan ulang.
"Kalau kemarin itu rekomendasi seolah-seolah lakukan hitung ulang di TPS seluruh Surabaya. Padahal maksud kita, TPS di Surabaya yang C1-nya bermasalah," ujarnya.