Nurdin Halid Heran Jokowi Kalah di Sulsel meski Didukung JK-Gubernur

Ketua Partai Golkar Sulawesi Selatan Nurdin Halid berbicara tentang kekalahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam pemilu di provinsi itu kepada wartawan di Makassar, Senin, 22 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Ketua Partai Golkar Sulawesi Selatan, Nurdin Halid mengaku heran setelah mengetahui perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin kalah atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di provinsi itu. Padahal, sejumlah tokoh maupun kepala daerah turut mendukung pasangan nomor 01 satu itu.

Prabowo Pastikan Tak Ada Waktu Terbuang Sia-sia selama Masa Transisi Pemerintahan

Saat kampanye akbar di Makassar, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mantan gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, Wali Kota Makassar, dan sejumlah kepala daerah lain hadir mengampanyekan Jokowi-Ma’ruf. Namun, berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul telak di Sulsel. 

“Semua tokoh Sulsel, turun mengampanyekan Pak Jokowi. Dua kali saya keliling Sulsel, untuk mengampanyekan Pak Jokowi. Saya tidak tahu apa kehendak rakyat,” kata Nurdin di Makassar, Senin 22 April 2019.

Prabowo Temui Lawan Politiknya dalam Pilpres Upaya Luar Biasa, Menurut PAN

Ditanya faktor kekalahan Jokowi-Ma'ruf, Nurdin mengatakan, pihaknya beserta partai koalisi lain akan secepatnya mengevaluasi. Ia mengklaim, Partai Golkar telah bekerja keras di Sulsel. 

“Sampai sekarang saya masih bertanya-tanya, ini kenapa, sementara kita sudah pada turun semua. Apalagi Golkar. Golkar luar biasa bekerja untuk Jokowi,” ujarnya.

Tidak Akan Ada Guncangan Politik dalam Transisi Jokowi kepada Prabowo, Menurut PAN

Di TPS 31 yang terletak di SD Unggulan Pemda, Kelurahan Tidung, Makassar, tempat Nurdin Halid memilih, pasangan Jokowi-Ma'ruf kalah dari Prabowo-Sandi. Saat itu, pasangan Jokowi-Ma’ruf hanya memperoleh dukungan 46 suara, sedangkan Prabowo-Sandi 89 suara. (asp)

Ilustrasi Monas Jakarta

Jokowi Teken UU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Adapun, UU ini terdiri menjad

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024