KPU Targetkan Rekapitulasi Suara di Luar Negeri Rampung 8 Mei 2019

Rapat pleno rekapitulasi KPU hitung suara di Luar Negeri
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Viryan Aziz menyebutkan, pihaknya menargetkan proses rekapitulasi perolehan suara luar negeri selesai lima hari mendatang yakni pada 8 Mei 2019. Untuk diketahui ada 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Kita rencanakan dalam waktu hari ini sampai dengan 8 Mei 2019. Mudah-mudahan bisa selesai," ucap dia di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 4 Mei 2019.

Ia menambahkan, proses klarifikasi bisa dilakukan di forum rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional, apabila ada hasil yang tidak sesuai dengan data yang dimiliki peserta Pemilu 2019. Katanya, hanya pada forum rapat pleno terbuka proses klarifikasi atau perubahan hasil pemilu di tingkat sebelumnya dalam hal ini terdapat selisih dimungkinkan untuk dilakukan koreksi. 

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Memang dalam rapat pleno terbuka apabila ada hasil yang tidak sesuai akan dilakukan klarifikasi," katanya. 

"Selama ada selisih data kemudian diklarifikasi dan selama ini berjalan dengan baik. Dalam hal terdapat selisih harus ditemukan selisihnya di mana, kan mudah semuanya, kan sudah dapat form C1 dari TPS," ujarnya. 

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

Hari ini KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. Dari 130 PPLN yang sudah ada, akan dibacakan hasil pemilu dari 26 PPLN.

Sebanyak 26 PPLN yang direkapitulasi hari ini yakni Sarajevo, Pyong Yang, Lima, Tashkent, Cape Town, Bucharest, Tunis, Lisabon, Karachi, Praha, Hanoi, Yangon, Rabat, New Delhi, dan Dakar. Kemudian PPLN Helsinki, Wina, Moskow, Khartoum, Bandar Seri Begawan, Taipei, Kuwait, Melbourne, Singapura, Perth, dan Tokyo.

Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022