- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa pengumuman hasil rekapitulasi nasional perhitungan suara Pemilu 2019 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa dini hari, 21 Mei 2019, diliput oleh banyak media.
Menurut komisioner KPU Viryan Aziz, pengumuman tidak dilakukan secara senyap seperti tudingan yang diutarakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
"(Pengumuman) tidak diam-diam. Kan teman-teman (media) hadir. Sebagian yang ada di sini (di KPU), hadir," ujar Viryan di lokasi.
Viryan menyampaikan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Pemilu, penetapan hasil pemilu, dilakukan secara berjenjang melalui rapat pleno terbuka. Penetapan yang dilakukan Selasa dini hari, merupakan pleno di tingkatan terakhir, yaitu nasional.
"Kalau tertutup, atau senyap, itu tidak boleh. Jadi mekanisme dalam hitung manual atau berjenjang itu, harus rapat pleno terbuka," ujar Viryan.
Selain itu, Viryan juga mengemukakan, pleno dihadiri oleh perwakilan dari setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemilu. Seperti saksi dari setiap parpol, juga setiap tim sukses, termasuk saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dengan demikian, pengumuman sama sekali tidak dilakukan dengan senyap.
"Saksi TKN 01, BPN 02, peserta Pemilu dalam hal ini parpol, juga perseorangan, itu hadir. Dokumennya ada, foto-fotonya ada, bahkan berjabat tangan," ujar Viryan.