KPU Ingatkan Unjuk Rasa Tak Pengaruhi Hasil Pemilu

Komisioner KPU Viryan Aziz.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemilihan Umum mengingatkan, unjuk rasa termasuk yang berujung kerusuhan hingga Rabu ini, 22 Mei 2019 di Jakarta, tidak akan mempengaruhi hasil Pemilu Serentak 2019 yang rekapitulasi perolehan suaranya telah ditetapkan. 

Akhir Kasus Pria Kribo yang Makan dengan Bayar Semaunya di Warteg Jakpus

Menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz, unjuk rasa sekadar mekanisme penyampaian pendapat di negara demokrasi yang tidak memiliki kekuatan hukum terhadap hasil Pemilu.

"Untuk mendapat keadilan dalam Pemilu atau keadilan dalam demokrasi, tidak akan selesai melalui aksi-aksi jalanan," ujar Viryan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Pria Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus Ditangkap, 1 Temannya Masih Buron

Viryan menyampaikan, sebagai lembaga pelaksana pemilu, KPU menghormati dilaksanakannya unjuk rasa untuk mempersoalkan hasil sementara pemilu. Hanya, KPU menyayangkan jika pelaksanaannya berujung rusuh, hingga menimbulkan korban jiwa.

"Dalam negara demokrasi, merupakan hak warga negara untuk mengekspresikan pendapat di muka umum, dan itu kami sangat menghormati," ujar Viryan.

Mayat Pria Telanjang Ditemukan Ngambang di Kali Tanah Abang

Viryan juga mengemukakan, hal yang lebih tepat dilakukan adalah mengawal proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil sementara Pemilu yang akan dilayangkan BPN Prabowo-Sandi. Gugatan itu bisa melahirkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum yang secara legal bisa memengaruhi hasil sementara Pemilu yang sudah ditetapkan KPU.

"Untuk mendapat keadilan dalam Pemilu, dalam kerangka negara demokrasi, yang benar dan bermuara pada aspek hukum, itu melalui gugatan ke MK." (mus)

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) saat mengikuti sidang putusan.

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

Hakim konstitusi sekaligus juga Ketua Panel III Arief Hidayat, meminta Komisi Pemilihan Umum memperbaiki sistem dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024