Terkait Rangkap Jabatan, DKPP Periksa Ketua KPU Karangasem Bali

DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggaraan pemilu
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa I Gede Krisna Adi Widana selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020 pada Selasa, 6 Oktober 2020.

img_title Komisi I DPRD Kota Bandung Perkuat Pengawasan Konten Digital dan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial

Pengadu dalam perkara ini adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem. Pokok perkara yang diadukan yakni terkait dugaan rangkap jabatan teradu, selaku anggota KPU Kabupaten Karangasem dengan Penyarikan/Sekretaris pada Organisasi Majelis Desa Adat  (MDA) Kabupaten Karangasem.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.

img_title Sidang Etik Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Terkait Kasus Narkoba Digelar 19 Februari

Baca juga: Cabup Ibnu Saleh Meninggal, Partai Koalisi Cari Penggantinya

Selain itu, Bernad mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

img_title KY: Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Melanggar Kode Etik

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jalan Prof. Mohammad Yamin No. 17-19 Denpasar, Bali.

Siang ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Denpasar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Krisna, panggilan I Gede Krisna Adi Widana, diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, yaitu I Putu Gede Suastrawan, I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana.

Mereka mengadukan Krisna karena diduga memiliki rangkap jabatan. Dalam sidang, Putu Gede mengungkapkan bahwa Krisna diduga menyalahi Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut