Kurangi Pemilih di TPS, Cara KPU Hindari Pilkada Jadi Klaster COVID

Ilustrasi pencoblosan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di tengah-tengah pandemi COVID-19. Banyak pihak khawatir, pelaksanaan pilkada serentak akan menimbulkan klaster COVID-19, dan meledaknya angka kasus positif di Tanah Air.

Anggota DPR: Surat Edaran Prokes Sudah Perhatikan Perkembangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara membuat berbagai terobosan. Setelah kampanye diatur agar tidak menimbulkan kerumunan, kini jelang pencoblosan pada 9 Desember 2020 nanti, KPU juga telah menyiapkan terobosan.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, jelang pencoblosan pihaknya terus melakukan terobosan agar pilkada tidak menjadi klaster penyebaran COVID-19.

Kasus COVID-19 di Indonesia Melandai, Masih Perlukah Vaksin Booster Kedua?

Baca juga: Kemendagri Rilis 3 Indikator Suksesnya Pilkada Serentak 2020

Selain penerapan protokol kesehatan secara masif dan mengintegrasikannya ke dalam materi pelatihan bagi petugas Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU juga akan mengurangi jumlah pemilih pada setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

“Kita mengurangi jumlah pemilih di TPS. Kalau biasanya maksimal satu TPS itu 800 orang, untuk pilkada sekarang maksimal jadi 500 orang di tiap TPS," kata Pramono dalam webinar Pilkada Aman dan Bersih, Indonesia Maju, Senin, 9 November 2020.

Pramono menambahkan, dengan adanya pengurangan jumlah pemilih di tiap TPS, maka secara keseluruhan jumlah TPS di pilkada serentak 2020 otomatis akan bertambah.

Selain itu, KPU juga akan mengatur proses kedatangan hingga pencoblosan di TPS agar tidak terjadi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

Petugas KPU juga akan melayani masyarakat dengan menggunakan perlengkapan COVID-19. Masyarakat yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya juga harus menggunakan masker dan mematuhi protap COVID-19.

Sementara itu, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menjelaskan ada 12 hal yang harus disiapkan oleh penyelenggara pemilu di setiap TPS pada masa pandemi COVID-19 yakni, tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk KPPS.

Kemudian harus ada masker, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruangan khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3 derajat celcius. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya