PIlkada Balikpapan, Bawaslu Hentikan Kasus Ajakan Pilih Kotak Kosong

Laporan kasus ajakan pilih kotak kosong ke bawaslu (antara).
Sumber :

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan menghentikan proses atas aduan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz (RT).

Kotak Kosong Menang di Pangkalpinang dan Bangka, Pilkada Ulang Digelar Tahun Depan

"Dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu kami menetapkan bahwa aduan Tim Advokasi Pasangan RT atas terlapor saudara Abdul Rais tindak lanjutnya bukan pada Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dedi Irawan, Minggu.

Menurut Dedi, dalam kajian Bawaslu, segera setelah laporan diterima pada Senin 28/9 lalu, apa yang dilakukan warga bernama Abdul Rais tersebut dan dilaporkan oleh Tim Advokasi RT, bukan merupakan tindak pidana pemilu.

5 Calon Kepala Daerah di Sumut Menang Lawan Kotak Kosong di Sumut, Ini Daftarnya

Seperti tercantum pada laporan Tim Advokasi Paslon RT yang dilakukan Abdul Rais (AR) adalah memasang fotonya pada spanduk dan selebaran, berisikan ajakan untuk memilih kolom kosong pada Pilkada Balikpapan 9 Desember mendatang.

Pada spanduk juga tertera tulisan “Mencoblos Kotak / Kolom Kosong Berarti Anda Telah Menyelamatkan Demokrasi Kota Balikpapan” dan pada selebaran tertera tulisan “Pemilih Cerdas Ambil Duitnya Jangan Pilih #Itu Sudah Pilkada Balikpapan Pilih Kotak Kosong.

Bawaslu: Kemenangan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024 Jadi Evaluasi untuk Partai Politik

Oleh sejumlah orang, spanduk dan selebaran ini diperlihatkan dan dibagi-bagikan di Lapangan Merdeka pada Minggu (27/9). Pada foto Abdul Rais di spanduk dan selebaran tersebut, juga ada tulisan “Ketua Tim Pemenangan”.

Dedi Irawan menjelaskan, baik objek dan subjek yang dilaporkan bukanlah kampanye. Yang dimaksud dengan subjek kampanye adalah orang yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemilu dari pasangan calon Tim Kolom Kosong, sebab tidak berbuat untuk pasangan calon mana pun, maka bukan bagian dari Tim Kampanye Pemilu.

BACA JUGA: Bawaslu Mojokerto Selidiki Video Berisi Tumpukan Uang di Mobil

Kemudian objek kampanye adalah materi kampanye atau kegiatan penyampaian visi dan misi paslon dan program kerja. Apa yang dilakukan sekelompok orang dengan membagikan selebaran dan membentangkan spanduk di dalamnya tercantum tulisan yang disoal Tim Advokasi Paslon RT tersebut, tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu.

“Jadi bukan pelanggaran pemilu,” ujar Dedi Irawan menegaskan.

Atas keputusan itu, maka Bawaslu menghentikan proses atas laporan Tim Advokasi Paslon RT tersebut.

Tim Advokasi Paslon RT yang diwakili pengacara Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates menyatakan menerima keputusan tersebut.

"Kami sudah terima pemberitahuan bahwa laporan kami ke Bawaslu Kota Balikpapan dihentikan dengan alasan bukan ranah Bawaslu untuk melakukan tindakan,” kata Agus Amri pada kesempatan terpisah.

Paslon Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz adalah satu-satunya paslon wali kota-wakil wali kota dalam Pilkada Balikpapan 2020 ini. Paslon ini diusung oleh Partai Golkar dan PDI Perjuangan yang gabungan dari keduanya menguasai 19 kursi dari 45 kursi di DPRD Balikpapan atau 40 persen lebih.

Paslon ini juga didukung partai-partai lain seperti PKS dan Partai Demokrat, sehingga akhirnya seluruhnya mendapatkan 40 kursi atau 90 persen dari yang ada. Kenyataan ini juga membuat bakal calon dari Partai NasDem Ahmad Basir kehilangan kesempatan untuk maju ke pilkada karena kekurangan dukungan.

Sesuai aturan UU Pemilu, cukup dengan 20 persen dari kursi di parlemen, maka partai atau gabungan partai sudah bisa mengusung pasangan calon kepada daerah. Pilkada di Balikpapan memerlukan 9 kursi atau 20 persen untuk bisa mengajukan calon wali kota-wakil wali kota.

“Karena hanya ada calon tunggal, tentu sebagian tidak punya calon untuk dipilih. Itulah alasan timbulnya gerakan memilih kolom kosong itu,” ujar Muhammad, pengacara yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya