Diadu Melanggar, DKPP Akan Periksa 9 Penyelenggara Pemilu Surabaya
- Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya
VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh sembilan penyelenggara pilkada Kota Surabaya sebagai teradu, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Bernomor perkara 99-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (22/10/2020), sembilan penyelenggara pemilu Kota Surabaya akan disidang. Mereka ialah empat komisioner dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi, Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, serta lima komisioner dari Bawaslu setempat, yaitu Muhammad Agil Akbar, Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat.
Sidang digelar DKPP berdasarkan aduan dari Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen. Untuk teradu tiga komisioner KPU Surabaya, KIPP menduga terjadi pelanggaran dalam hal mekanisme, prosedur, dan tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan.
Baca: Pilkada Surabaya: Ada Hummer Limousine Machfud-Mujiaman di Posko
Sedangkan dugaan pelanggaran lima komisioner Bawaslu Surabaya disebut pengadu karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan.
Dugaan ketidakprofesionalan itu terjadi pada tahapan verifikasi administrasi sehingga data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi. Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan agenda sidang Kamis besok adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya dalam keterangan tertulis diterima pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. Protokol kesehatan diterapkan untuk mengantisipasi potensi penyebaran COVID-19. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun YouTube DKPP,” ujar Bernad.