Langgar Aturan, APK Milik Gibran Ikut Dicopot

- VIVA.co.id/Fajar Sodiq
VIVA – Tiga pekan jelang pemungutan suara Pilkada Solo, petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Polisi, dan TNI menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) ilegal pasangan calon. Sebanyak 155 APK milik kedua pasangan calon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Suparjo alias Bajo berhasil dicopot lantaran melanggar aturan.
Penertiban APK kali ini dilakukan dengan pembagian dalam dua tim yaitu wilayah utara dan selatan. Tim tersebut menyisir APK yang dipasang di sejumlah jalan maupun tempat yang masuk zona terlarang seperti jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, pohon, dan lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh VIVA, jumlah total yang ditertibkan sebanyak 155 APK yang terdiri atas 38 APK pasangan calon Gibran-Teguh. Pun, 116 APK milik pasangan calon Bajo dan 1 APK milik PAN.
"Kita tetap seperti kemarin, yang melanggar Perwali Nomor 2 Tahun 2009 itu yang kita utamakan yang harus kita lepas," kata Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Solo, Muh Muttaqin di Solo, Selasa, 17 November 2020.
Baca Juga: Pilkada Surabaya: Relawan Eri Tegaskan Tak Gentar dengan Intimidasi
Ia mengungkapkan, selain melepas APK yang melanggar perwali, pihaknya juga akan melepas spanduk-spanduk yang direkomendasikan oleh KPU Solo.
"Jadi ada dua masalah yang kita kedepankan, perwali sama rekomendasi dari KPU," ujarnya.