Wali Kota Solo Usir Saksi dari Paslon Bajo

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Saat Memberi Suara di Pilkada Serentak 2020
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodiq

VIVA – Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo berdebat dengan saksi dari pasangan calon nomor urut 2, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) saat pencoblosan. Perdebatan itu berkaitan dengan asal saksi dari Bajo yang berasal dari luar kota Solo. 

Kaesang hingga Putri Akbar Tandjung Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo Pengganti Gibran

Seperti diketahui, Pilkada Solo diikuti hanya dua calon yakni pasangan Gibran-Teguh nomor urut 1, dan pasangan Bagyo-Supardjo.

Rudy, sapaan akrab wali kota, datang ke TPS sekitar pukul 08.51 WIB dari Rumah Dinas Loji Gandrung. 

Diah Warih Ngobrol Akrab dengan Jokowi di Istana, Minta Restu Maju Pilkada Solo?

“Iya, agak siang karena merawat istri saya dulu yang isolasi mandiri sehabis kena tracing sopirnya yang positif COVID-19. Meski hasilnya negatif, dia tetap di rumah saja,” ucapnya, kepada wartawan, Rabu, 9 Desember 2020. 

Baca juga: Keponakan Ratu Atut Sowan ke Makam Sultan Banten Jelang Pencoblosan

Bukan Cagub atau Cawapres, Gibran Disarankan Matang Dulu Jadi Walkot Solo 2 Periode

Seusai mencoblos, Rudy adu mulut dengan saksi dari Bajo. Rudi mempermasalahkan domisili mereka yang berasal dari luar kota. Rudy pun meminta para saksi bergeser dari dalam area TPS ke luar area TPS.  “Ya, enggak peduli saya. Yang jelas ini jadi masalah di mana-mana kok," kata dia. 

Ia mempermasalahkan domisili saksi lantaran pada musim pandemi seperti sekarang ini maka perlu pencegahan persebaran COVID-19, terutama warga dari luar kota. 

"Warga enggak mau sama mereka karena dari luar kota,” kata mantan wakil Jokowi semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo. 

Rudy mengaku kadernya sempat mengeluhkan keberadaan saksi itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Warga mengeluh karena para saksi datang saat malam hari dan tidak minta izin kepada warga setempat. 

“Ya, karena diatur di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) ya, silakan saja. Keluhannya itu masuk tanpa izin warga padahal dari luar kota. Semalam banyak yang membubarkan yang ngedrop saksi Bajo itu,” ucapnya.

Saksi Tim Bajo yang bertugas di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Djoko Heru Angkoso, mengaku sudah mengantongi surat tugas dari timnya. Dia yang berasal dari Kudus itu menjadi saksi bersama istri. Ia menyebutkan bahwa dari tim tidak menyebutkan kalau harus lapor dulu ke warga. 

“Saya enggak tahu kalau untuk menjadi saksi harus lapor kepada warga setempat. Kalau saya diminta laporan, tentu saya akan lapor. Saya juga sudah membawa surat rapid test dari Kudus,” ujarnya.

Djoko mengaku tak mempermasalahkan harus bergeser dari dalam area TPS ke luar. Namun, penunjukannya sebagai saksi tidak melanggar PKPU, meski dirinya berasal dari luar kota. Secara prosedural pun, tidak ada aturan tertulis untuk lapor kepada warga setempat. 

“KPPS menerima dan mempersilakan saya duduk di situ. Memang kami tidak lapor ke warga karena tidak ada informasi itu,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya