Hamdan Zoelva: Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon Pilkada

- Syaefullah
VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva, mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhak mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut”, ujar Hamdan, Rabu, 27 Januari 2021.
Hamdan Zoelva mengatakan hal tersebut, salah satunya untuk Pilkada Bandara Lampung. Ia melihat sengketa pilkada Bandar Lampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut. Pasalnya, keputusan KPU dan Bawaslu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.
Bawaslu mendiskualifikasi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, di Pilkada 2020. Keputusan diskualifikasi tersebut, didasarkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19.
Putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 mengenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amrullah sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan pelanggaran yaitu menyalahgunakan dana bantuan sosial COVID-19 untuk kepentingan kampanye.
Salah satunya, pembagian bantuan sosial (Bansos) COVID-19 berupa beras 5 kilogram (kg) yang didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Walikota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor urut 03.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Hamdan Zoelva telah menjelaskan aturan pasal 73 ayat 4 yang berbunyi "Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung”.